PEKANBARU, LIPO– Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kembali terbongkar. Seorang nelayan berinisial M alias Toyol (47) ditangkap polisi di rumahnya di Desa Bunsur setelah diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Senin (5/10/2026) sore itu, polisi menyita empat paket sabu dengan berat kotor 6,4 gram. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba turut diamankan.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Dusun 1 RT 001 RW 001, Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di Desa Bunsur.
Informasi itu diterima polisi sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dicurigai.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi yang menjadi sasaran, petugas bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penggerebekan. M alias Toyol kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,4 gram,” kata Benny, Jumat (9/10/2026).
Selain sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, satu bungkus timah rokok, dan sebuah gunting yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan atau transaksi narkotika.
Petugas juga mengamankan dua telepon genggam, masing-masing merek Infinix dan Oppo A31, dua tas berwarna hitam dan cokelat, serta uang tunai Rp250.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial S alias I.
Polisi kini memburu S alias I yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri sumber pasokan sabu yang diduga diedarkan di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan urine terhadap M alias Toyol juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(***)