Wacana Pansus Ijazah Gibran Mulai Bergulir di DPR, PDIP Setuju, Nasdem Tunggu Arahan

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:23:13 WIB
Sidang DPR RI/ist

Jakarta, LIPO - Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming  dalam pencalonan wakil presiden di Pilpres 2024, pelan-pelan mulai bergulir di DPR.

Usulan itu pertama kali didapat dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo. Pria yang sapa diakrab Edo itu mengatakan pertimbangan MK dalam putusan tersebut harus memperhatikan lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan persyaratan presiden dan wakil presiden terpenuhi.

Sebaliknya, katanya, DPR perlu menghormati keputusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk membuktikan permasalahan tersebut.

Putusan MK harus kita hormati.Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara tujuan, transparan, dan berdasarkan bukti, kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).

Edo mengingatkan UUD 1945 mengatur mekanisme apabila presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat.

Ia menyebut pasal 7A UUD NRI 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara Pasal 7B UUD 1945 mekanisme pengaturan penghentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.

Menurutnya, jika kemudian ditemukan bukti-bukti yang kuat dan adanya persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi.

“Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” kata Edo.

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia berpendapat tidak perlu ada pansus atau angket atau bentuk penyelidikan lain dalam kasus ini.

Ia mengatakan DPR dalam hal ini Komisi II hanya perlu memanggil penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu untuk membenarkan kasus ijazah Gibran itu.

"Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh," kata Doli.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf mengatakan belum menerima arahan dari pimpinan partai persetujuan putusan MK maupun usul pembentukan pansus.

Di internal, Dede bilang Demokrat juga belum pernah membahas kesimpulan tersebut.

“Belum ada Arah terkait itu, kami tunggu Arahan pimpinan Demokrat,” kata Dede saat dihubungi, Jumat (9/10).

Lalu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim menyatakan masih mendalami amar putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran.

Ia menyebut NasDem di tingkat pusat tengah meminta masukan dari seluruh pengurus di tingkat daerah.

“Kita sedang mengumpulkan pendapat-pendapat dari DPW, lalu kita akan berdiskusi di tingkat pusat,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai MK memang telah mengeluarkan putusan yang jujur ??dan berani, sehingga menurutnya, wajar bila kini pertimbangan MK menjadi fakta hukum untuk didalami.

Mardani mendengar bahwa keputusan itu kini masih menjadi pembicaraan lintas fraksi di DPR. Namun, dia tidak mengikuti perkembangan detailnya.

"Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi," kata dia.

Terpisah, PDIP mendukung pembentukan Pansus tersebut. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus menyebut dengan membentuk pansus, DPR akan mendapat gambaran utuh dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan demikian, DPR tidak hanya bisa memanggil KPU dan Bawaslu, namun juga Kemendikdasmen bahkan hingga Kementerian Keuangan.

Bahkan, katanya, DPR bisa saja memanggil pihak sekolah Gibran di Australia dan Singapura yang mengeluarkan sertifikat kehadiran atau dokumen lainnya.

Menurut Deddy, hanya memanggil KPU dan Bawaslu tak akan membuat perkara tersebut terang dan mendapat kepastian.

“Termasuk pihak sekolah, bahkan jika perlu institusi yang mengeluarkan sertifikat kehadiran atau dokumen lain di Singapura dan Australia. Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian,” kata Deddy saat dihubungi, Jumat (9/10).(***)

 

Tags

Terkini