PEKANBARU, LIPO – Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengingatkan seluruh personel agar tidak mempersulit masyarakat dalam memberikan pelayanan. Ia menegaskan, polisi harus hadir ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, bukan justru menambah persoalan.
Pesan tersebut disampaikan Arman saat memimpin apel perdana di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu (14/10/2026). Apel itu diikuti seluruh pejabat utama (PJU) dan personel Polda Riau.
Dalam arahannya, Arman menyampaikan empat prinsip utama yang harus menjadi pedoman setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas, yakni responsif, memiliki inisiatif, akuntabel, dan universal.
“Selama kita menjadi anggota Polri, jangan sampai kita menyakiti atau mempersulit masyarakat. Perilaku seperti itu dapat menimbulkan persoalan dan pada akhirnya merugikan diri kita sendiri maupun institusi,” tegas Arman.
Ia menempatkan sikap responsif sebagai salah satu hal mendasar yang wajib dimiliki setiap personel. Menurutnya, polisi harus sigap merespons persoalan dan kebutuhan masyarakat, terutama ketika mereka membutuhkan bantuan.
“Jangan sampai masyarakat membutuhkan pertolongan, tetapi kita justru tidak hadir ketika dibutuhkan,” ujarnya.
Prinsip kedua adalah inisiatif. Arman meminta anggotanya tidak sekadar menunggu perintah, tetapi mampu membaca situasi dan mengambil langkah yang tepat sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.
Ia mencontohkan, personel yang melihat potensi tindak pidana harus segera melakukan upaya pencegahan. Sementara itu, apabila menemukan pelaku kejahatan, polisi wajib mengambil tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa inisiatif bukan berarti bertindak sembarangan. Setiap keputusan harus didasarkan pada pertimbangan yang matang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bukan inisiatif yang dilakukan tanpa pertimbangan, melainkan tindakan yang tepat, terukur, dan bertanggung jawab,” katanya.
Prinsip ketiga yang ditekankan adalah akuntabilitas. Arman meminta seluruh jajaran menjalankan tugas pokok dan fungsi secara profesional serta bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan.
Adapun prinsip keempat adalah universal, yakni menempatkan polisi dan masyarakat secara setara sebagai sesama manusia. Ia mengingatkan agar tidak ada perlakuan berbeda terhadap warga hanya karena status sosial, jabatan, ataupun kedudukan.
Menurut Arman, pangkat dan jabatan tidak boleh menjadi alasan bagi personel untuk merasa lebih tinggi daripada masyarakat yang dilayani.
Arahan tersebut, lanjutnya, harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian, sejalan dengan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Melalui penekanan empat prinsip tersebut, seluruh personel Polda Riau diharapkan semakin sigap, berinisiatif, bertanggung jawab, serta mengedepankan sikap humanis dalam melayani masyarakat.(***)