Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Siak, 4 Orang Diciduk dan Bandar Diburu

Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:07:43 WIB
Polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita puluhan paket sabu /ist

PEKANBARU, LIPO– Satuan Reserse Narkoba Polres Siak membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam operasi beruntun selama dua hari, 12–13 Oktober 2026, polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita puluhan paket sabu serta dua butir pil ekstasi.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Tualang. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, penangkapan pertama berlangsung pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir Jalan Sederhana, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Polisi menciduk DA alias Dedi (31), seorang karyawan swasta yang memiliki tato.

"Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu dalam genggaman DA. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Yamaha Mio Soul BM 2684 YO miliknya," ujar Benny, Rabu (14/10/2026).

Hasilnya, polisi menemukan botol bekas permen Happydent di dalam dasbor motor yang ternyata berisi 14 paket sabu siap edar. Total sabu yang disita dari DA mencapai berat kotor tiga gram.

Dari pemeriksaan awal, DA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang berinisial AP alias Adit dan WK alias Windah. Hasil tes urine DA juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Polisi tak berhenti pada penangkapan DA. Berdasarkan keterangan tersangka, tim langsung mengembangkan penyelidikan untuk memburu orang-orang yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.

Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas bergerak ke sebuah rumah kosong di Jalan Pipa Caltex Km 4, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

"Di lokasi itu, polisi menangkap AP alias Adit (25), yang berstatus sebagai mahasiswa. Petugas menemukan 13 paket sabu dan dua butir pil ekstasi dengan berat 0,8 gram di lantai rumah tersebut," jelasnya.

Pengembangan berlanjut di lokasi yang berdekatan. Polisi turut mengamankan dua perempuan berinisial RS alias S (32) dan WK alias W (28).

Saat petugas melakukan penggerebekan, RS diduga berusaha membuang sebuah kantong plastik bening ke dalam kamar milik WK. Gerak-geriknya diketahui petugas sehingga kantong tersebut berhasil diamankan. Setelah diperiksa, kantong plastik itu ternyata berisi sembilan paket sabu.

Dalam penggerebekan kedua ini, polisi menyita sabu dengan berat kotor total 43,6 gram serta dua butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut menambah jumlah narkotika yang diamankan selama rangkaian operasi di Kecamatan Tualang.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap AP dan WK, polisi memperoleh informasi mengenai sosok berinisial AR yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada mereka," ungkapnya.

AR kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Siak. Polisi masih memburu keberadaan orang yang diduga menjadi bagian dari rantai pasokan narkoba tersebut.

Hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan hasil berbeda. AP positif mengandung amphetamine, metamfetamina, dan THC yang berkaitan dengan penggunaan ganja. WK juga dinyatakan positif amphetamine, sedangkan RS negatif amphetamine dan metamfetamina.

Meski hasil tes urine RS negatif, perempuan tersebut tetap diproses terkait dugaan perannya dalam penguasaan atau upaya menyembunyikan barang bukti.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

DA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, AP, WK, dan RS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.(***)

Tags

Terkini