Jampidsus Kebut Penyidikan Korupsi Migas Bekasi, 2 Orang Foster Oil Diperiksa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:45:53 WIB

JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola migas Bekasi terus dikebut Jampidsus Kejaksaan Agung.

Pada Rabu (14/10/2026), Tim Jaksa Penyidik JAMPIDSUS memeriksa 2 saksi terkait perkara penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024.

Kedua saksi yang hadir dari unsur swasta yaitu inisial HIS dan inisial HR dari Foster Oil & Energy. 

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp2 triliun. Awalnya ditangani Kejari Bekasi, lalu diambil alih Jampidsus sejak Agustus 2026 karena kendala teknis.

Konstruksinya berawal dari KSO pengelolaan sumur migas di Lapangan Jatinegara antara PT Migas Kota Bekasi (dulu PD Migas) dengan PT Pertamina EP, dengan melibatkan pihak swasta Foster Oil & Energy Pte. Ltd.

Penyidik menemukan dugaan pelanggaran prosedur. Perusahaan daerah disebut baru dibentuk saat KSO berjalan, serta tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD dan izin Kementerian ESDM.

Guna mengumpulkan alat bukti, Jampidsus sudah geledah 6 lokasi pada 17 September lalu seperti Kantor Setda Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor PT Migas Perseroda di Summarecon, Kantor Foster Oil & Energy di Sampoerna Strategic Sudirman Jakarta, Dinas LH, dan Bapenda Kota Bekasi. Disita 3 kontainer dokumen perjanjian dan RKAB.

Sebelum pemeriksaan hari ini, penyidik juga sudah periksa Sekwan DPRD Kota Bekasi, ASN Pemprov Jabar, dan 3 Direksi PT Migas Perseroda.

PT Pertamina EP menyatakan menghormati proses hukum dan siap kooperatif. KSO Lapangan Jatinegara sendiri sudah berakhir Februari 2026 dan kini dikelola sendiri oleh Pertamina EP.

Proses penyidikan dilaksanakan profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.*****

 

Terkini