PEKANBARU, LIPO - Seorang pria berinisial SK (39) diamankan Unit Reskrim Polsek Rumbai atas dugaan penipuan dan penggelapan 12 ekor sapi kurban milik warga. Kerugian korban ditaksir Rp195 juta.
Pelaku diamankan Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.34 WIB. Modus pelaku membawa belasan sapi dengan alasan akan dijual, namun uang hasil penjualan tak kunjung diserahkan.
Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu Rafles Simon menjelaskan, kasus bermula Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu pelaku mendatangi kandang sapi milik korban Dadiek Soewito Hariyanto (76) di Jalan Puji Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Kedatangan pelaku untuk mengambil 12 ekor sapi kurban dengan janji akan dibayar setelah semuanya terjual.
Namun saat korban menagih pada Kamis (28/5/2026), pelaku hanya berjanji akan membayar.
"Setelah ditagih, terlapor hanya berjanji akan membayar. Namun, hingga saat ini uang hasil penjualan 12 ekor sapi tersebut tidak juga diserahkan," kata Iptu Rafles, Kamis (15/10/2026).
Akibatnya korban kesulitan menghubungi pelaku dan akhirnya melapor ke Polsek Rumbai.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Rumbai untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tutup Iptu Rafles.