Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bengkalis Ditangkap Usai Dilaporkan Ibu Korban

Senin, 19 Oktober 2026 | 12:45:51 WIB
Terduga Pelaku Pencabulan Diamankan Polisi/F: ist

BENGKALIS, LIPO - Seorang pemuda berinisial IIM (26) ditangkap polisi di sebuah kafe di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (17/10/2026). Ia diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB setelah tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

"Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah kafe di wilayah Mandau," kata I Made, Senin (19/10/2026).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial SA (47) melapor ke polisi. Ia melaporkan anaknya diduga menjadi korban pencabulan di sebuah penginapan di kawasan Kulim Km 8, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, pada Sabtu (19/9/2026) dini hari.

Dalam laporan tersebut, korban sempat pergi dari rumah dan tidak kunjung kembali hingga sore. Saat dilakukan pencarian, ibu korban mendapat informasi anaknya dibawa oleh terduga pelaku.

Korban kemudian diantar kembali menjelang subuh ke dekat rumah temannya, sementara pelaku meninggalkan lokasi dengan mobil.

Dari keterangan korban kepada ibunya, aksi tersebut diduga telah terjadi beberapa kali.

"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar I Made.

Saat ini IIM menjalani proses hukum di Polsek Mandau. Ia dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*****

 

Terkini