BALI, LIPO - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil membongkar dua kasus penipuan online yang menyasar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dan calon pekerja migran. Dua tersangka berinisial IKS dan IGRY diamankan.
Pengungkapan itu disampaikan Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, didampingi Kasubdit 1 AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, Kabagbinops AKBP I Ketut Sugiarta Yogha, serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, saat konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Aszhari menjelaskan, kasus ini berawal dari dua laporan polisi, yakni LP/B/845/IX/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 30 September 2026 dan LP/B/791/IX/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 15 September 2026.
"Dalam dua perkara ini, terdapat kemiripan modus operandi, yaitu pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Para korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, maupun kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi," ujar Aszhari.
Kasus Pertama: Modus Ubah Visa Korea
Tersangka inisial IKS menawarkan jasa pengurusan perubahan visa dan pindah tempat kerja di Korea Selatan. Ia mengaku sudah bekerja di Korsel sejak 2004 dan bisa membantu mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 atau izin tinggal jangka panjang.
Kasus ini bermula 19 Juli 2025, ketika korban IWA dihubungi akun TikTok @mtwehs1. Akun itu meyakinkan korban bahwa IKS bisa mengurus dokumen kerja melalui pengacara di Korea.
Korban lalu diarahkan berkomunikasi via WhatsApp. Tersangka menjanjikan pemindahan tempat kerja korban dari sektor nelayan ke pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, laundry, perakitan mesin, restoran, hingga petugas kebersihan.
Untuk meyakinkan korban, tersangka meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya identitas, sewa apartemen, administrasi visa, notaris, imigrasi, hingga kebutuhan pribadi. Bahkan kakak korban, I Kadek Sudianta, diminta mentransfer Rp16,5 juta dalam empat kali transfer.
Korban mengirim uang sebanyak 56 kali hingga Juni 2026 dengan kerugian mencapai Rp295.149.684. Janji pengurusan visa tak pernah terealisasi.
Tersangka IKS diamankan di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Pakis, Malang, Jatim. Polisi menyita dua HP, Motorola G06 Power biru dan Samsung Galaxy A07 hitam.
Kasus Kedua: Modus Kerja Australia Lewat Tattoo Expo
Tersangka IGRY menawarkan kerja di Australia lewat kegiatan Tattoo Expo. Peristiwa bermula November 2024, saat korban mencari info kerja di Australia via grup Facebook.
Korban kemudian dihubungi akun yang menawarkan kerja di Australia dengan ikut Tattoo Expo. Komunikasi berlanjut via WhatsApp dengan IGRY yang mengaku korban bisa menggantikan rekannya yang batal berangkat.
Pelaku meminta Rp18 juta untuk pendaftaran dan administrasi. Setelah ditransfer bertahap, jadwal keberangkatan tak pernah ada.
Tim Ditressiber mengamankan IGRY pada Senin, 5 Oktober 2026 di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Jembrana. Dari tangannya disita iPhone 13 warna hijau.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali.
Keduanya dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Selain itu juga Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta.
Aszhari mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja luar negeri di medsos.
"Kami mengingatkan masyarakat, khususnya TKI, agar tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan. Pastikan legalitas pihak yang menawarkan jasa dan jangan terburu-buru mentransfer uang," tegasnya.
Polda Bali juga meminta warga yang merasa menjadi korban segera melapor.*****