PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal bertindak tegas terhadap penyedia jaringan telekomunikasi yang memasang kabel fiber optik (FO) dan tiang utilitas sembarangan di ruang publik.
Pengetatan regulasi perizinan ini dilakukan untuk menata kabel udara yang selama ini semrawut, merusak estetika kota, hingga membahayakan pengguna jalan.
Penertiban dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tujuh perusahaan internet service provider (ISP) yang beroperasi di Pekanbaru.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru, Syamsuwir, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut langsung arahan Wali Kota Pekanbaru.
"Penertiban ini sesuai arahan dari Wali Kota Pekanbaru, terutama dalam penataan kawasan perkotaan dari kabel yang semrawut selama ini," ujar Syamsuwir, Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan, Pemko tidak hanya melakukan penertiban fisik di lapangan, tetapi juga memperketat pengawasan kepatuhan perizinan provider.
Untuk keberlanjutan program, Pemko telah menetapkan titik-titik prioritas penertiban, melakukan sosialisasi, serta mewajibkan setiap provider bertanggung jawab penuh atas kabel miliknya.
"Pemerintah kota segera menegakkan regulasi perizinan, mengawasi kepatuhan provider, serta menindaklanjuti setiap laporan atau keluhan masyarakat terkait infrastruktur jaringan yang mengganggu kenyamanan publik," paparnya.
"Seluruh provider yang memiliki gelaran kabel di lapangan telah kita koordinasikan agar ikut bertanggung jawab penuh melakukan perapian dan penertiban bersama tim gabungan," tambahnya.
Saat ini, penataan kabel udara telah dimulai di sepanjang Jalan Ronggowarsito, mulai dari Simpang Gapura Jalan Diponegoro hingga Simpang Lampu Merah Jalan Letjen S. Parman.
Tujuh provider yang terlibat dalam penertiban tersebut yakni:
1. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
2. PT Mega Akses Persada (Fiberstar)
3. PT Supra Primatama Nusantara (Biznet)
4. PT iForte Solusi Infotek
5. PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus)
6. PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo)
7. PT Aplikanusa Lintasarta****