Bayar Pajak Bisa Saat Weekend! Bapenda Pekanbaru Buka Layanan Keliling di Perumahan, Denda Dihapus hingga 31 Oktober

Ahad, 25 Oktober 2026 | 12:16:23 WIB
Petugas Bapeda Melayani Warga/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Kabar baik bagi warga Pekanbaru. Kini urusan bayar pajak tidak harus menunggu hari kerja. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menghadirkan layanan pajak keliling hingga akhir pekan untuk jemput bola ke tengah masyarakat.

Layanan ini sekaligus untuk mendorong warga memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan mengatakan, inovasi ini sengaja dihadirkan untuk warga yang terkendala waktu kerja.

Salah satunya, layanan pajak keliling digelar di Kompleks Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, pada Sabtu (24/10/2026). Warga terlihat antusias memanfaatkan layanan di dekat permukiman tersebut.

"Layanan di luar jam kerja kantor ini menjadi upaya kami dalam menjangkau warga yang ingin membayar pajak. Karena, warga kerap menunda membayar pajak karena harus mendahulukan kebutuhan lainnya," ujar Denny, Minggu (25/10/2026).

Ia menegaskan, kemudahan akses adalah kunci meningkatkan kepatuhan pajak. Bapenda tidak ingin masyarakat menunda kewajiban hanya karena alasan jarak dan waktu.

Tak hanya layanan keliling, Pemko Pekanbaru juga memberikan insentif besar. Melalui program penghapusan denda, wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang saja tanpa dibebani sanksi administrasi atau denda akumulasi.

Program ini menjadi kesempatan emas bagi warga yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 maupun Pajak Reklame.

Untuk mempermudah, Bapenda juga menyiapkan layanan digital melalui aplikasi Smart Tax Pekanbaru. Melalui aplikasi tersebut, warga bisa mengecek status SPPT, melihat tagihan, hingga histori pembayaran secara praktis dari ponsel.

"Kami mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan agar segera memeriksa SPPT dan memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir pada 31 Oktober," pungkasnya.*****

 

Terkini