INHU, LIPO - Oknum Kepala Desa (Kades) Pesajian, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial M (49) ditangkap polisi. Ia diduga terlibat perambahan kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
M ditangkap bersama seorang pria berinisial ES (53), Senin (26/10/2026). Keduanya kini ditahan di Polres Inhu.
Kasi Humas Polres Inhu, Iptu Ade Asnal mengatakan, M berperan menerbitkan dokumen tanah yang digunakan untuk mengklaim lahan di kawasan hutan. Sementara ES diduga sebagai aktor yang memerintahkan pembukaan lahan menggunakan alat berat.
"Kedua tersangka sudah ditahan atas kasus perambahan hutan untuk dijadikan kebun sawit. Salah satu pelaku oknum kepala desa berinisial M," kata Ade.
M diketahui pernah menjabat Kades Pesajian periode 2008-2013 dan kembali menjabat pada 2025 hingga sekarang.
Kasus ini terungkap saat tim patroli darat PT Citra Sumber Sejahtera Sejati (CSSS) melakukan patroli rutin di wilayah konsesinya, tepatnya di Compartemen I 989.
Tim mendengar suara alat berat beroperasi. Setelah ditelusuri, petugas menemukan satu unit excavator sedang membuka lahan. Temuan itu langsung dilaporkan ke Polres Inhu.
Berdasarkan pemeriksaan operator excavator, pembukaan lahan diduga atas perintah ES yang mengaku sebagai pemilik alat berat sekaligus pengklaim lahan.
"Dalam pemeriksaan, ES mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik alat berat dan pihak yang memerintahkan operator untuk melakukan pembukaan lahan," ujar Ade.
Luas lahan yang sudah dibuka diperkirakan mencapai 4 hektare. ES mengaku mengklaim lahan berdasarkan transaksi jual beli tahun 2008 dengan harga Rp3,5 juta per hektare atau total Rp280 juta.
Pada 2010, ES kemudian mengurus dokumen untuk lahan seluas 80 hektare kepada M yang saat itu menjabat Kades Pesajian. Dari proses itu, diterbitkan Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) sebanyak 40 persil.
"Tersangka ES mengaku menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Kades M untuk biaya pembuatan surat-surat tersebut," ungkap Ade.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat lembar fotokopi kuitansi jual beli lahan dan 17 persil SPST dengan nomor registrasi desa tertanggal 10 Juli 2010.
"Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar oleh ES untuk melakukan kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat yang diduga ditujukan bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit," tambah Ade.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pihak penjual lahan serta proses penerbitan dokumen di kawasan hutan konsesi PT CSSS.*****