Tak Setorkan PPN Sawit, Pemasok TBS di Riau Ditahan, Negara Rugi Rp23 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:24:59 WIB
Seorang pemasok tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berinisial SAB ditahan/lipo

PEKANBARU, LIPO– Seorang pemasok tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berinisial SAB ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang ditaksir merugikan negara sedikitnya Rp23 miliar. Tersangka diduga memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi penjualan sawit, tetapi tidak menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.

Kasus yang berkaitan dengan aktivitas usaha di wilayah Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, itu kini memasuki tahap penuntutan setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (29/10/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan SAB sebelumnya telah ditahan oleh pihak DJP pada Rabu (28/10/2026). Setelah menerima pelimpahan, kejaksaan kembali melakukan penahanan guna kepentingan proses hukum selanjutnya.

"Hari ini langsung dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Untuk saat ini, tersangka akan dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," ujar Mey Ziko.

Ia menjelaskan, tim jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan agar dugaan tindak pidana perpajakan tersebut segera disidangkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Riau, Anang Anggarjito, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berawal dari kegiatan usaha pemasokan TBS kelapa sawit yang dijalankan SAB secara pribadi di wilayah Kerumutan, Pelalawan.

Dalam aktivitas usahanya, tersangka diduga memungut PPN dari transaksi penjualan sawit selama periode Januari hingga Desember 2022. Namun, pajak yang telah dipungut tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara.

"Nilai kerugiannya menurut perhitungan kita paling kecil Rp23 miliar," ungkap Anang.

Menurutnya, sebelum menempuh jalur pidana, DJP Riau telah melakukan berbagai upaya persuasif terhadap wajib pajak yang bersangkutan. Langkah tersebut mencakup pengawasan, penyampaian imbauan, hingga konseling untuk mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan.

Namun, upaya tersebut dinilai tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan. DJP Riau akhirnya memproses perkara tersebut melalui jalur hukum pidana.

"Kalau kita bicara pemidanaan, ini adalah proses yang paling akhir dalam proses penerimaan pajak," kata Anang.

Ia menegaskan, dalam perkara ini SAB ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan tersebut secara pribadi.

Atas perbuatannya, SAB disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, perkara dugaan penyimpangan pajak dari bisnis sawit tersebut kini berlanjut ke tahap penuntutan. Proses persidangan nantinya akan menguji dugaan tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum tersangka.(***)

Tags

Terkini