Pemprov Riau Siapkan Revisi Pergub Pajak Air Permukaan Sesuaikan Aturan Terbaru PUPR

Sabtu, 07 Februari 2026 | 15:58:50 WIB
Syahrial Abdi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau tengah menyiapkan penyesuaian regulasi terkait Pajak Daerah, khususnya Pajak Air Permukaan, seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023 tentang Badan Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (BDRD).

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi usai paripurna Kamis, 6 Februari 2026, menjelaskan bahwa Perda BDRD tersebut merupakan regulasi baru yang pertama kali diterbitkan pada tahun 2023 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Perda ini berbeda dengan sebelumnya. Kalau dulu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam perda yang terpisah, sekarang semuanya disatukan dalam Perda BDRD,” ujar Syahrial kepada wartawan.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan, perbaikan atau revisi Perda dapat dilakukan paling cepat setelah tiga tahun berjalan. Dengan demikian, Perda BDRD Tahun 2023 sudah memungkinkan untuk dilakukan evaluasi dan revisi apabila diperlukan.

Lebih lanjut Syahrial menjelaskan, Pajak Daerah memiliki berbagai jenis, seperti pajak alat berat, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan lainnya. Masing-masing jenis pajak tersebut memiliki ketentuan teknis dan tata cara penghitungan yang berbeda.

“Untuk hal-hal yang bersifat tata cara, cukup direvisi melalui Peraturan Gubernur. Tapi kalau menyangkut tarif, itu harus direvisi melalui perda,” jelasnya.

Khusus untuk Pajak Air Permukaan, saat ini pengaturannya masih mengacu pada Peraturan Gubernur Tahun 2012 tentang tata cara perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA). Dengan usia regulasi yang sudah lebih dari 13 tahun, nilai NPA yang digunakan dinilai sudah tidak relevan dan relatif kecil.

“Ini yang akan kita sesuaikan dengan Peraturan Menteri PUPR terbaru, khususnya terkait metode perhitungan MPR (nilai perolehan air),” ungkap Syahrial.

Dalam regulasi terbaru Kementerian PUPR, lanjutnya perhitungan MPR dibedakan berdasarkan karakteristik masing-masing daerah, seperti kondisi sungai, karakteristik air, dan aspek teknis pengairan lainnya. Maka dari itu Oleh karena itu setiap provinsi, dan kabupaten dan kota, akan memiliki metode perhitungan yang berbeda.

“Nanti MPR ini juga akan dibedakan antara kabupaten dan kota di Riau, sehingga jenis perhitungannya tidak bisa disamakan,” tambahnya.

Syahrial menyampaikan bahwa Pemprov Riau telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPRD Provinsi Riau, serta Kementerian PUPR untuk mempercepat proses penyesuaian regulasi tersebut. 

“Karena dasar hukumnya sudah jelas dari peraturan menteri PUPR, kita tinggal menyiapkan kajian teknis dan simulasi perhitungannya,” tutupnya.*****

 

Terkini