Gajah Ditemukan Mati di Ukui, Polisi Pastikan Ada Unsur Tindak Pidana

Gajah Ditemukan Mati di Ukui, Polisi Pastikan Ada Unsur Tindak Pidana
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra/lipo

PEKANBARU, LIPO– Polda Riau memastikan kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, merupakan tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Hasil penyelidikan awal menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut mati akibat luka tembak, bukan karena faktor alami.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra menyampaikan, peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2026 terkait penemuan bangkai gajah di kawasan hutan yang berada di areal konsesi PT RAPP, Kecamatan Ukui.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat secara berjenjang mulai dari Polsek, Polres Pelalawan, hingga mendapat dukungan penuh dari Polda Riau.

“Sejak tanggal 3 Februari, kami telah melakukan penyelidikan intensif dan memperkuat penanganan kasus ini dengan dukungan Ditreskrimsus Polda Riau serta berkolaborasi dengan BKSDA. Penanganan dilakukan secara profesional berbasis bukti ilmiah agar kasus ini terang benderang,” ujar Pandra, Jumat (6/2/2026).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, pihaknya langsung menurunkan personel ke lokasi setelah menerima informasi awal.

Pada 4 Februari pagi, tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim Laboratorium Forensik diterjunkan untuk bergabung dengan Polres Pelalawan.

“Kami sudah memeriksa lima orang saksi dan saat ini masih menunggu hasil analisis lanjutan dari nekropsi dan Labfor. Perlu kami sampaikan bahwa gajah ini merupakan gajah liar yang melintas di jalur alami kawanan, bukan gajah dalam pengawasan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan medis yang disampaikan dokter hewan Rini mengungkapkan bahwa kematian gajah tidak disebabkan oleh faktor alami. Berdasarkan bedah bangkai, ditemukan cedera parah pada bagian kepala akibat luka tembak.

“Bagian depan kepala mengalami kerusakan berat. Gading hilang, dan bagian dahi diduga menjadi titik tembakan. Tengkorak kepala masih tersisa, namun bagian depan dipotong. Ini jelas kematian tidak wajar,” terang Rini.

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan mengungkapkan, timnya menemukan dua potongan logam yang diduga kuat merupakan proyektil peluru senjata api.

“Barang bukti berupa dua proyektil berbahan logam tembaga kuningan. Senjata yang digunakan masih dalam proses pendalaman karena diduga senjata rakitan,” jelasnya.

Selain itu, tim Labfor juga mengambil sejumlah sampel tanah dan genangan air di sekitar bangkai gajah. Hasil uji pendahuluan menunjukkan tidak ditemukan kandungan sianida maupun merkuri, sehingga kematian akibat racun dapat dikesampingkan.

"Berdasarkan hasil proyektil, senjata yang digunakan merupakan rakitan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Yudha, menegaskan bahwa kematian gajah tersebut merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati. Hilangnya bagian wajah dan gading gajah mengindikasikan kuat adanya praktik perburuan liar.

“Negara tidak mentolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” tegas Yudha.

BKSDA Riau bersama Polda Riau memastikan penanganan perkara ini berjalan tegas, profesional, dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi.

Saat ini penyelidikan terus dilanjutkan dan pihaknya mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa ini agar segera melapor kepada pihak kepolisian.(****)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Gajah

Index

Berita Lainnya

Index