PEKANBARU, LIPO — Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung rapat pengusutan kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditemukan mati di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Rapat digelar di Camp PT RAPP, Sabtu (7/2/2026), tak jauh dari lokasi penemuan bangkai satwa dilindungi tersebut.
Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan scientific crime investigation atau penyelidikan berbasis metode ilmiah.
Rapat tersebut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Irjen Herry Heryawan menyampaikan rasa duka mendalam atas matinya gajah Sumatera sekaligus mengecam keras tindakan keji pelaku. Ia menegaskan komitmen jajaran Polda Riau untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, objektif, dan bertanggung jawab.
“Penyelidikan tidak hanya mengandalkan pendekatan deduktif dan induktif, tetapi harus berbasis pendekatan ilmiah yang dilakukan secara berkesinambungan dan bertahap,” tegas Herry.
Menurutnya, pengungkapan kejahatan terhadap satwa liar memiliki tantangan tersendiri dan berbeda dengan kasus pembunuhan terhadap manusia.
“Kalau kasus manusia, bisa ditelusuri melalui DNA, saksi terakhir, atau jejak digital. Dalam kasus gajah, pendekatan ilmiah dan dukungan teknologi menjadi sangat krusial,” jelasnya.
Kapolda juga menginstruksikan agar seluruh jajaran memaksimalkan pemanfaatan technology intelligence dalam proses penyelidikan. Sebelumnya, Polda Riau bersama Polres Pelalawan, BKSDA Riau, serta PT RAPP telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kamis (5/2/2026).
Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan proyektil peluru yang menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut mati akibat tembakan senjata api. Saat ini, polisi masih mendalami jenis senjata yang digunakan pelaku.
“Penentuan jenis senjata, apakah senjata api standar, rakitan, atau senjata organik, akan dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium forensik,” kata Herry.
Sebelumnya, Kapolda Riau juga turun langsung meninjau lokasi kejadian. Kehadirannya menegaskan komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada keadilan bagi manusia, tetapi juga perlindungan terhadap alam, lingkungan, dan satwa liar.
Langkah ini sejalan dengan konsep Green Policing yang menjadi salah satu fokus Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.(***)