Pertimbangan Kesehatan, Polisi Putuskan Tak Tahan Tersangka Pengembang Villa Karya Bakti

Kamis, 09 April 2026 | 16:45:49 WIB
Ilustrasi/foto.int

PEKANBARU, LIPO – Penyelidikan dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) berupa taman di Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap 2, Jalan Karya Bakti, Pekanbaru, memasuki tahap krusial.

Selain fasos yang diduga dialihfungsikan, pengembang perumahan juga disinyalir melanggar perjanjian jual beli yang telah disepakati dengan para konsumen.

Penyidik telah memeriksa pengembang, Budi Dermawan, sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan pada pekan lalu, dan saat ini berkas perkara tengah disempurnakan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan.

Selama hampir dua tahun, warga Villa Karya Bakti menanti kejelasan penyelesaian kasus ini. Penetapan tersangka terhadap pengembang menjadi titik terang yang diharapkan dapat membuka jalan penyelesaian, termasuk pemenuhan hak-hak konsumen yang merasa dirugikan.

Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas P21 untuk kemudian diserahkan ke jaksa. Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Budi Dermawan.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dikarenakan faktor kesehatan.

“Tidak dilakukan penahanan karena faktor kesehatan. Tersangka sudah berumur hampir 70 tahun dan memiliki riwayat sakit jantung,” kata Ade Kuncoro, Kamis (9/4/2026).

Tersangka sendiri diduga melakukan tindak pidana Perumahan dan Kawasan Permukiman dan/atau Perlindungan Konsumen yaitu Badan Hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum diluar fungsinya dan/atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 162 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Jo Pasal 144 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang terjadi di Perumahan Vila Karya Bakti Housing, Jalan Karya Bakti Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Warga kini menaruh harapan besar pada proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap kasus ini dapat segera tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi para konsumen yang terdampak.(***)

Tags

Terkini