Jalani Sidang Perdana Kasus Perusakan Poskotis Satgas TNTN, 6 Terdakwa Mengajukan Pengakuan Bersalah

Kamis, 23 April 2026 | 20:32:10 WIB
Sidang perdana, Kamis (23/4/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru./ist

PEKANBARU, LIPO -  Enam terdakwa kasus perusakan Poskotis Satuan Tugas  (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH)  di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, menjalani sidang perdana, Kamis (23/4/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Keenam terdakwa diantaranya,  Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra dan Hasan Panjaitan. Sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rezi Dharmawan SH MH dan M Charis Adyatma SH.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, peristiwa penghancuran atau pengrusakan Psokotis Satgas PKH itu terjadi pada Jumat  (21/11/25) lalu. Ada dua lokasi Poskotis satgas PKH TNTN yang dihancurkan terdakwa yakni di Blok 10 Dusun Toru dan Pos 2 Dusun Kenayang Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Pelalawan.

Berawal ketika para terdakwa bersama ratusan massa mendatangi Poskotis tersebut. Mereka yang datang dengan menggunakan dua truk itu, meminta para personil Satgas PKH untuk mengosongkan Poskotis.

Akan tetapi, Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan massa. Pasalnya, Poskotis itu didirikan untuk penertiban kawasan TNTN.

Karena anggota Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan massa, situasi kemudian memanas. Sehingga berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan oleh para terdakwa.

Para terdakwa merubuhkan tenda dan merusak barang-barang milik Satgas PKH TNTN. Akibat perusakan itu, Satgas PKH mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 262 ayat 1 dan Pasal 521 KUHPidana Undang-Undang RI Nomr 1 Tahun 2023 tentang melakukan kekeran atau perusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum.

Atas dakwaan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Padri SH dan Dalek SH MH tidak mengajukan perlawanan. Para terdakwa justru mengajukan pengakuan bersalah.

“Kami tidak melakukan perlawanan Yang Mulia. Para terdakwa mengaku bersalah,”kata Padri.

Mendengar penjelasan kuasa hukum terdakwa, hakim Jomson kemudian memintanya untuk membuat pengakuan bersalah para terdakwa itu secara tertulis. Sehingga dengan demikian, pemeriksaan perkara ini akan dipercepat.

“Ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Sehingga pemeriksaannya bisa ringkas dan cepat,”ungkap Jonson.(***)

Tags

Terkini