Polsek Sabak Auh Bongkar Jaringan Sabu, Kurir dan Bandar Ditangkap dalam Ops Antik 2026

Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:28:26 WIB
Polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai kurir dan bandar/lipo

PEKANBARU, LIPO — Jajaran Polsek Sabak Auh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik LK 2026. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis dini hari (30/4/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai kurir dan bandar.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Sabak Auh IPDA Masri Nalzon membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial Y (kurir) dan RF (bandar), yang ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Dusun Sungai Bayam, Desa Rempak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim pada Rabu malam (29/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dipimpin PS Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh, Aiptu Hendri Nofiardi, petugas melakukan pengintaian di Jalan Cik Minah dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Saat hendak diamankan, keduanya sempat berusaha kabur. Polisi berhasil menangkap tersangka Y, sementara satu orang lainnya berinisial MAS melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Sepuh, Sabtu (2/5/2026).

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,19 gram yang dibuang tersangka di dekat sepeda motor Yamaha MX-King miliknya. Kepada polisi, Y mengaku baru saja mengambil barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial RF.

Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke Desa Bandar Pedada sekitar pukul 01.00 WIB. Di rumah RF, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat.

"Hasilnya, petugas menemukan sejumlah alat konsumsi sabu, seperti bong rakitan dari botol minuman, kaca pirex berisi sisa sabu, serta plastik pembungkus. RF pun mengakui sabu yang dikuasai Y berasal darinya, yang didapat dari pemasok lain berinisial ATA, yang kini juga berstatus DPO," jelasnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa transaksi, dua unit ponsel, dua kaca pirex, dua bong modifikasi, serta satu unit sepeda motor.

Hasil tes urine menunjukkan RF positif mengonsumsi narkotika, sementara Y dinyatakan negatif.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sabak Auh untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 yang telah diperbarui.

Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya, MAS dan ATA, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.(""*)

Tags

Terkini