Kakek Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun di Rokan Hilir Berujung Kematian

Senin, 04 Mei 2026 | 11:43:25 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan/ist

LIPO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun yang berujung kematian. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Jumat, 1 Mei 2026. Korban sempat mengalami demam dan dibawa orang tuanya untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap adanya luka serius pada bagian vital korban.

Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Kris Tofel menjelaskan, dari hasil pemeriksaan medis awal ditemukan luka robek pada organ vital korban yang diduga akibat trauma benda tumpul. Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif.

“Meski telah mendapatkan perawatan, korban akhirnya meninggal dunia pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Dugaan sementara, korban meninggal akibat infeksi dari luka yang dialaminya,” jelas Kris, Senin (4/5/2026).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim Satreskrim yang dipimpin Kanit PPA IPDA Darlinson Sitorus langsung melakukan penyelidikan intensif. Langkah yang dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pengumpulan barang bukti. Jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (45), yang diketahui merupakan kakek kandung korban. Awalnya, pelaku sempat membantah tuduhan tersebut. Namun setelah pemeriksaan mendalam dan didukung keterangan saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 April 2026, di rumah pelaku, dengan modus saat memandikan dan menidurkan korban,” ungkap Kris.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya pakaian korban, kasur, dan selimut yang diduga digunakan saat peristiwa terjadi.

Setelah dilakukan gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga mengedepankan metode Scientific Crime Investigation melalui visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik guna memperkuat pembuktian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil autopsi dan uji laboratorium forensik dari Polda Riau.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya kekerasan serupa.(***)

Tags

Terkini