PEKANBARU, LIPO— Perbedaan keterangan kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/4/2026), menghadirkan dua saksi dari internal Dinas PUPR-PKPP yang memberikan keterangan berbeda dibandingkan para kepala UPT yang sebelumnya menyebut adanya tekanan dengan istilah “satu komando”.
Saksi pertama, Andri Budhiawan selaku Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan, menyatakan tidak pernah menerima perintah langsung dari Abdul Wahid untuk mengantarkan uang.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Andri mengakui sempat diminta oleh Eri Ikhsan untuk mengambil sebuah kantong plastik hitam. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui isi maupun tujuan dari pengambilan tersebut.
“Tidak ada perintah dari Pak Abdul Wahid,” ujarnya.
Andri juga menyampaikan bahwa rencana pengantaran uang pada Agustus 2025 sempat tidak terlaksana karena Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, sedang memiliki kegiatan lain.
Ia turut membantah adanya tekanan dalam pertemuan maupun koordinasi internal. Menurutnya, ia tidak melihat adanya ekspresi tertekan dari para kepala UPT.
“Biasa-biasa saja,” katanya.
Meski begitu, Andri mengakui praktik setoran yang terjadi di lingkungan UPT bertentangan dengan hati nuraninya. Ia juga mengingat adanya surat edaran pada September 2025 yang menegaskan larangan pungutan liar (pungli).
Keterangan serupa disampaikan saksi lainnya, Chairu Sholihin, yang menjabat sebagai Kasi Pemeliharaan Jaringan Jalan dan Jembatan UPT Wilayah II.
Chairu mengungkap pernah mengantarkan uang sebesar Rp300 juta bersama Ardi Irfandi menggunakan tas kertas. Namun, ia menegaskan tidak pernah mendapat tekanan atau paksaan dalam proses tersebut.
“Saya tidak tahu untuk apa dan ke mana uang itu setelah diserahkan,” ujarnya.
Ia juga membantah pernah mendengar pernyataan “satu komando” yang disebut-sebut diucapkan Abdul Wahid dalam pertemuan di kantor Bappeda Riau pada 26 Mei 2025.
“Saya tidak mendengar itu,” katanya.
Chairu menambahkan, selama bekerja sejak 2020, dirinya baru satu kali diminta mengantarkan uang.
Perbedaan keterangan ini menjadi perhatian karena sebelumnya sejumlah kepala UPT menyebut adanya tekanan dalam bentuk arahan “satu komando”.
Sidang ini menunjukkan adanya perbedaan kesaksian dalam mengungkap konstruksi perkara yang turut menjerat mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Usai sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan para saksi mencerminkan kejujuran di persidangan.
“Keterangan ini menunjukkan kejujuran. Tidak pernah ada ancaman di rapat Bappeda, juga tidak ada istilah ‘satu komando’,” ujarnya.
Kemal juga menyinggung kesamaan keterangan dengan saksi sebelumnya, termasuk Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah, yang disebut tidak merasakan adanya tekanan.
Ia pun mempertanyakan perbedaan persepsi di antara para kepala UPT.
“Yang merasa ada ancaman itu para kepala UPT saja, dan anehnya kok kompak merasa terancam,” katanya.
Pihaknya berharap kesaksian yang disampaikan di persidangan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh serta menghadirkan keadilan dalam perkara tersebut.(***)