PEKANBARU, LIPO – Terdakwa Abdul Wahid menyatakan telah menyampaikan seluruh keterangan terkait perkara yang menjeratnya dalam proses persidangan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim, sembari berharap keadilan dapat ditegakkan.
“Saya sudah menyampaikan apa yang saya alami dan rasakan selama persidangan. Masyarakat juga sudah melihat langsung prosesnya. Semua kembali kepada majelis hakim untuk menilai,” ujar Abdul Wahid, Kamis (2/7/2026).
Ia juga memanjatkan doa agar ruang keadilan terbuka dalam persidangan tersebut, serta meminta dukungan masyarakat Riau dan Indonesia agar dirinya memperoleh putusan yang adil.
“Saya berharap di ruang persidangan ini benar-benar ada keadilan. Saya juga mohon doa dari masyarakat agar saya diberikan keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menegaskan bahwa keterangan terdakwa merupakan alat bukti sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Menurut Kemal, seluruh rangkaian pembuktian di persidangan telah selesai dan justru menguatkan bahwa tuduhan dalam dakwaan tidak terbukti.
“Dari fakta persidangan, tidak ditemukan adanya pemaksaan atau ancaman yang dilakukan klien kami kepada para kepala UPT, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan pihak mana pun, termasuk Dani Nursalam dan Arief Setiawan, untuk mengumpulkan atau menarik uang dari pihak lain.
Selain itu, Kemal menyebut tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengangkatan tenaga ahli yang menjadi salah satu sorotan dalam perkara tersebut. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan hal yang lazim dalam pemerintahan.
“Terkait penganggaran, itu dilakukan secara teknis dalam APBD Perubahan, bukan kewenangan gubernur secara langsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kliennya juga tidak memiliki kewenangan dalam proses pembayaran maupun pemotongan anggaran di pemerintah daerah, sehingga dinilai tidak tepat jika dikaitkan dengan pasal yang menjeratnya.
Kemal juga membantah tuduhan gratifikasi, dengan menyebut tidak ada bukti bahwa Abdul Wahid menerima uang, barang, maupun fasilitas dari pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
“Fakta persidangan semakin memperjelas bahwa tidak ada gratifikasi yang diterima. Kami optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta ini secara objektif,” tegasnya.
Dengan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, pihaknya berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas terhadap Abdul Wahid.(***)