PEKANBARU, LIPO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Pada April 2025, pemerintah daerah membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah.
"Saat proses seleksi berlangsung, Bupati Kuansing diduga meminta “syarat” berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon. Dari dua kandidat yang ada, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut," ujar Budi, Rabu (1/7/2026).
Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli mobil dengan harga sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena keterbatasan kemampuan finansial, proses kredit menggunakan identitas pihak swasta, yakni Ardiles.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan bahwa sebelumnya Zulkarnain diduga pernah memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta saat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR pada 2021. Pemberian tersebut juga diduga berkaitan dengan kepentingan proyek.
"Sebagai imbalannya, perusahaan milik Ardiles disebut memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kuansing, termasuk 13 proyek pada tahun anggaran 2022 serta proyek lainnya pada 2025 hingga 2026," ungkapnya.
KPK menilai praktik suap dalam pengisian jabatan ini mengalami peningkatan nilai. Dari sebelumnya menggunakan kendaraan senilai Rp700 juta, kemudian meningkat menjadi Rp2,05 miliar untuk jabatan Sekda.
Tim KPK melakukan OTT pada Senin, 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang di wilayah Kuansing dan Jabodetabek. Lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada Selasa malam, 30 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport serta bukti elektronik terkait pembayaran cicilan mobil Land Cruiser. KPK juga mengungkap adanya upaya untuk menyembunyikan mobil tersebut dengan cara menjualnya ke pihak lain.
Selain suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh Bupati Kuansing terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam kasus ini, diduga terdapat pemotongan penghasilan petani melalui skema sisa hasil usaha (SHU).
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal suap dalam KUHP terbaru. Sementara Suhardiman Amby sebagai penerima dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik korupsi di wilayah Riau masih terus berulang dan membutuhkan komitmen serius dari seluruh penyelenggara negara untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.