9 Tahun Tak Kunjung Selesai, Anggota DPR Mafirion Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Petani Kelapa Inhil

Jumat, 11 September 2026 | 23:07:38 WIB
Mafirion/F: int

JAKARTA, LIPO - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan konflik antara petani kelapa dengan PT Indogreen Jaya Abdi (IGJA) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. 

Ia menyebut, sengketa itu sudah berlangsung sekitar 9 tahun tanpa penyelesaian yang dianggap adil oleh masyarakat.

Berdasarkan pengaduan warga, persoalan terjadi di Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra dan Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong. 

PT IGJA yang disebut masyarakat sebagai anak cabang PT Surya Dumai, dituding membuka lahan sawit yang memicu munculnya hama kumbang.

Akibatnya sekitar 300.000 batang kelapa milik warga rusak. Petani kehilangan sumber pendapatan, bahkan sebagian terpaksa meninggalkan lahan dan rumah karena kebun yang selama puluhan tahun jadi tumpuan hidup sudah tidak produktif.

“Sembilan tahun bukan waktu yang sebentar. Kalau persoalan ini benar menyangkut hilangnya sumber penghidupan ratusan atau bahkan ribuan masyarakat, negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemerintah harus turun tangan dan menyelesaikannya,” tegas Mafirion, Kamis (11/9/2026).

Mafirion meminta hasil kajian tim ahli yang dipimpin Dr. Rustam dibuka dan diverifikasi ulang. Kajian itu sebelumnya disebut menunjukkan adanya kerusakan akibat hama kumbang.

“Kalau sudah pernah ada kajian bersama, buka hasilnya. Kalau masih ada perbedaan pendapat, lakukan audit atau kajian independen yang melibatkan ahli yang kredibel dan disepakati para pihak,” katanya.

Ia juga menegaskan negara harus hadir agar tidak terjadi ketimpangan antara masyarakat dan perusahaan.

“Masyarakat kecil jangan sampai kalah hanya karena mereka tidak memiliki sumber daya, akses dan kekuatan sebesar perusahaan. Di sinilah negara harus hadir. Hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada semua pihak,” ujarnya.

Secara khusus Mafirion meminta Menteri HAM memanggil seluruh pihak terkait dan melakukan verifikasi lapangan. 

“Kalau masyarakat kehilangan mata pencaharian, kehilangan kemampuan mengelola kebunnya, bahkan harus meninggalkan tempat tinggal karena sumber ekonominya hilang, kita harus melihatnya dari perspektif HAM. Jangan tunggu konflik sosial membesar baru negara bergerak,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemkab Inhil dan Pemprov Riau menjelaskan langkah konkret selama 9 tahun terakhir. Jika mediasi berulang kali gagal, maka mekanisme penyelesaian harus dievaluasi.

Mafirion menyatakan Komisi XIII DPR akan mengawal kasus ini melalui fungsi pengawasan. 

“Kita ingin penyelesaian yang tuntas, bukan sekadar pertemuan dan berita acara. Kalau terbukti ada kerugian masyarakat, harus ada mekanisme pemulihan sesuai ketentuan hukum. Kalau ada pihak yang harus bertanggung jawab, pertanggungjawaban itu juga harus jelas,” pungkasnya.

Ia berharap kasus petani kelapa Inhil jadi perhatian serius agar konflik serupa tidak terus terjadi.*****

 

Terkini