PEKANBARU, LIPO – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat integrasi layanan pertanahan dan pajak daerah. Tujuannya untuk memangkas hambatan birokrasi sekaligus mempermudah masyarakat mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga proses balik nama sertifikat.
Langkah ini diwujudkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pekanbaru.
Kolaborasi ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Bapenda Kota Pekanbaru T. Denny Muharpan dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Muji Burohman.
Penandatanganan dilakukan dalam acara Seminar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) periode 2024-2027 di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/9/2026).
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Denny mengatakan sinergi ini untuk memastikan basis data pertanahan dan data wajib pajak saling terhubung secara terpadu.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan basis data saling terhubung secara terpadu sehingga dapat mendukung terselenggaranya alur layanan yang cepat, mudah dan transparan," terang Denny, Jumat (11/9/2026).
Dalam implementasinya, alur akan diselaraskan mulai dari proses peralihan hak di Bapenda, pembuatan akta oleh PPAT Kota Pekanbaru, hingga pendaftaran akhir di Kantor BPN Pekanbaru.
Dengan terhubungnya 4 simpul layanan yakni masyarakat, Bapenda, PPAT, dan BPN, hambatan pelayanan diharapkan berkurang. Masyarakat juga bisa mendapatkan kepastian waktu untuk proses peralihan hak atau balik nama sertifikat.
Denny juga menyatakan dukungan terhadap program "Integrasi Pelayanan 3-2-5" yang diinisiasi PPAT Kota Pekanbaru.
"Dengan demikian, proses pelayanan BPHTB di Kota Pekanbaru dapat berjalan dengan baik secara akuntabel," pungkasnya.*****