PEKANBARU, LIPO — Aksi pencurian sepeda motor di teras rumah kembali terjadi di Kota Dumai. Kali ini, dua pria yang merupakan residivis kasus pencurian diringkus Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur setelah diduga menggasak satu unit Yamaha Nmax milik warga di Kelurahan Bukit Nenas.
Kedua pelaku berinisial CYP dan SG ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Dari tangan mereka, petugas mengamankan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam yang diduga hasil curian, lengkap dengan dokumen kendaraan.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh melalui Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah di Jalan Pawang Sidik, sebelum masuk ke dalam rumah.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, suami korban pulang dan menanyakan sepeda motor tersebut. Setelah dicek, kendaraan sudah tidak ada di tempat,” ujar Zaini, Selasa (22/9/2026).
Korban bersama keluarga sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan, namun motor tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Bukit Kapur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menerima informasi dari Tim Opsnal Polsek Dumai Timur terkait adanya sepeda motor Nmax yang hendak dijual secara mencurigakan.
Petugas segera melakukan pengecekan. Hasilnya, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut identik dengan motor milik korban yang dilaporkan hilang. Saat ditemukan, motor sudah tidak lagi menggunakan pelat nomor.
“Dari situ kami mengamankan SG. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya bersama rekannya CYP,” jelas Zaini.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap CYP di sebuah rumah di Jalan Jakoline, Kota Dumai. Pelaku ditangkap saat sedang tertidur.
Kedua tersangka langsung digelandang ke Polsek Bukit Kapur bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain sepeda motor, polisi juga menyita BPKB, STNK, dua kunci kontak asli, serta satu buah pisau cutter yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(***)