Tiga Pengedar Dibekuk di Siak, Narkoba Disembunyikan di Kotak Rokok hingga Kloset

Tiga Pengedar Dibekuk di Siak, Narkoba Disembunyikan di Kotak Rokok hingga Kloset
Ttiga orang terduga pelaku jaringan narkoba diringkus dengan barang bukti ekstasi dan sabu/ist

LIPO  — Peredaran narkotika di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, diguncang operasi senyap Satresnarkoba Polres Siak. Dalam penangkapan beruntun kurang dari enam jam, tiga orang terduga pelaku jaringan narkoba diringkus dengan barang bukti ekstasi dan sabu yang disembunyikan di tempat tak lazim—mulai dari kotak rokok hingga kloset.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (25), RH (24), dan S alias Aseng (49). Mereka diamankan dalam rangkaian pengungkapan yang berlangsung sejak Minggu (20/9/2026) malam hingga Senin (21/9/2026) dini hari.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Kandis.

“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan,” ujar Benny, Selasa (22/9/2026).

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Mutiara, Kelurahan Telaga Sam-Sam. Polisi mengamankan AS beserta barang bukti 39 butir pil ekstasi dengan berat kotor 12,13 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam beberapa bungkus rokok serta lemari kamar.

Dari hasil interogasi, AS mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari S alias Aseng. Polisi kemudian melakukan pengembangan cepat.

Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas memancing kedatangan RH ke lokasi yang sama. Saat tiba, RH langsung diamankan dengan barang bukti 11 butir ekstasi seberat 3,51 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Kepada polisi, RH mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS.

Rantai peredaran kemudian mengarah ke pemasok utama. Berdasarkan pengakuan AS, tim bergerak ke Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 53, Kelurahan Bekalar. Sekitar pukul 04.50 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Dusun Sei Leko dan meringkus S alias Aseng.

Dari tangan pria 49 tahun itu, petugas menemukan satu paket sabu seberat 5,23 gram yang disembunyikan di dalam kloset, lengkap dengan alat hisap dan uang tunai hasil transaksi.

“Aseng mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial SGT yang kini masuk daftar pencarian orang,” ungkap Benny.

Secara keseluruhan, polisi menyita 50 butir pil ekstasi dan satu paket sabu, berikut barang bukti lain seperti telepon genggam, alat isap, plastik klip, hingga sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan ini.

“Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Benny.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index