Dapur Arang Mangrove Dibongkar di Rupat Utara, Kapolda Riau: Kejahatan Lingkungan Tak Ditoleransi

Rabu, 23 September 2026 | 12:46:57 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dapur arang ilegal /lipo

PEKANBARU, LIPO – Praktik perambahan mangrove yang diolah menjadi arang di Pulau Rupat akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dapur arang ilegal di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, dan langsung mendapat perhatian Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.

Rabu (23/9/2026), Kapolda turun langsung ke lokasi untuk memastikan penanganan perkara berjalan tegas. Dalam peninjauan itu, ia didampingi Dirreskrimsus Kombes Ade Kuncoro, jajaran Pemkab Bengkalis, Kodim 0303 Bengkalis, Dinas Lingkungan Hidup, hingga unsur kejaksaan.

Herry menegaskan, pengungkapan ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan bagian dari komitmen Polri dalam menindak kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem pesisir.

“Ini menjadi atensi serius. Kami mendapat perintah langsung dari Kapolri agar setiap kejahatan lingkungan diproses secara transparan, profesional, dan proporsional,” tegasnya.

Menurut Herry, pendekatan yang digunakan Polda Riau melalui konsep green policing tidak hanya berhenti pada penindakan. Ada tiga pilar utama yang dijalankan, yakni langkah preventif-preemtif, penegakan hukum (represif), serta restorasi lingkungan.

“Dalam konteks represif, hari ini kita berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang telah mendegradasi kualitas serta kuantitas mangrove di Pulau Rupat,” ujarnya.

Pulau Rupat sendiri dinilai memiliki posisi strategis sebagai wilayah terluar Indonesia. Hutan mangrove di kawasan ini berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi pesisir dari abrasi.

Berdasarkan data Polda Riau, total luas mangrove di provinsi ini mencapai 230.911 hektare. Khusus di Pulau Rupat, terdapat sekitar 15.552 hektare, yang terdiri dari 13.965 hektare mangrove lebat, 826 hektare mangrove sedang, dan 761 hektare mangrove jarang.

“Kalau ini terus dirusak, dampaknya bukan hanya ke lingkungan, tapi juga ke keberlangsungan wilayah pesisir kita,” kata Herry.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AT yang berperan sebagai nakhoda kapal dan AK selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang.

Selain itu, petugas menyita sekitar 140 ton arang bakau. Sebanyak 65 ton telah lebih dulu dipindahkan ke Dumai, sementara sekitar 75 ton lainnya masih berada di lokasi saat penggerebekan.

Arang mangrove tersebut diduga akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.

Tak hanya menindak, Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai juga menyiapkan langkah pemulihan. Program restorasi lingkungan akan digencarkan melalui gerakan penanaman pohon dengan target hingga satu juta batang.

Herry pun mengajak seluruh elemen, termasuk masyarakat dan media, untuk ikut terlibat dalam menjaga kelestarian mangrove.

“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau aparat. Ini tanggung jawab bersama, agar keadilan tidak hanya kita berikan kepada manusia, tetapi juga kepada alam,” pungkasnya.(***)

Tags

Terkini