KUANSING, LIPO - Polsek Kuantan Hilir, akhirnya menetapkan seorang perempuan berinisial NJY (23) sebagai tersangka, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Jumat (28/11/2025).
Status inisial NJY ditingkatkan menjadi tersangka merupakan pengembangan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang diungkap pada 17 November 2025 di Desa Pulau Kijang.
Dalam kasus tersebut, penyidik mendapatkan bukti-bukti tambahan yang mengarah kepada perempuan tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, analisa barang bukti, hingga gelar perkara menunjukkan bahwa yang bersangkutan turut terlibat.
"NJY juga tercatat melarikan diri saat penggerebekan pertama," ujar Iptu Edi Winoto.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kuantan Hilir pada 17 November. Saat itu, polisi mengamankan seorang pelaku bersama sabu seberat 0,41 gram berikut alat hisap.
NJY diketahui berada di lokasi bersama dua pelaku lain, namun berhasil kabur ketika petugas melakukan penindakan.
Pada 28 November, NJY hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Meski hasil tes urine menunjukkan negatif metamfetamin, gelar perkara menyatakan NJY memiliki keterikatan kuat dengan tersangka utama FM, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kapolres Kuansing melalui Kapolsek menegaskan bahwa pengembangan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kuantan Hilir.
Ia juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
"NJY kini ditahan di Polsek Kuantan Hilir bersama barang bukti. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," jelas Kapolsek. *****