Polres Bengkalis Amankan 13 Kg Sabu dan Ratusan Etomidate di Pelabuhan Roro

Polres Bengkalis Amankan 13 Kg Sabu dan Ratusan Etomidate di Pelabuhan Roro
Dua orang pria diamankan saat hendak membawa sabu dan ratusan cartridge etomidate di kawasan Pelabuhan Roro Air Putih/lipo

LIPO — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dua orang pria diamankan saat hendak membawa sabu dan ratusan cartridge etomidate di kawasan Pelabuhan Roro Air Putih, Sabtu (21/3/2026) pagi.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.43 WIB di antrean kendaraan pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.

"Dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 13 kilogram, serta 373 cartridge diduga berisi zat etomidate," kata Fahrian, Ahad (22/3/2026).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Henri Saut (32), warga Mandau, Bengkalis, dan Deddy Sinaga (44), warga Rumbai, Pekanbaru.

"Keduanya diduga berperan sebagai pengedar yang akan membawa barang haram tersebut ke Kota Palembang," ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 13 bungkus besar sabu bermerek Gold Leaf, dua paket besar berisi ratusan cartridge etomidate, tiga unit ponsel, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih yang digunakan pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa salah satu pelaku, Henri Saut, telah beberapa kali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial Jerry (saat ini masih dalam penyelidikan)," katanya.

Henri mengaku telah tiga kali diperintahkan untuk menjemput dan mengantarkan narkotika dengan imbalan mencapai Rp50 juta.

Pada aksi terakhir, ia bersama rekannya kembali diminta mengambil 13 bungkus sabu dan ratusan etomidate dari wilayah Bantan, Bengkalis, untuk kemudian dikirim ke Palembang.

“Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengandung methamphetamine,” tukasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan diuji di laboratorium forensik guna memastikan kandungannya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku utama yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika tersebut.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sabu-sabu

Index

Berita Lainnya

Index