Kementerian ATR/BPN Dituntut Mengaudit Lahan Sawit Milik PT. TPP

Kementerian ATR/BPN Dituntut Mengaudit Lahan Sawit Milik PT. TPP
Koordinator Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Riau, Edy Natar/ost

PEKANBARU, LIPO - Berlarutnya konflik antara PT. Tunggal Perkasa Plantation (TPP) dengan masyarakat di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau, membuat Koordinator Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Riau, Edy Natar, angkat bicara.

"Sejak GMKR di Riau dideklarasikan pada Rabu, 10 Juni 2026 yang lalu, banyak masyarakat di Riau yang selama ini konflik dengan pihak perusahaan datang melapor ke Posko GMKR. Mereka datang minta difasilitasi terhadap persoalan yang sedang mereka hadapi." Ujar Edy saat dihubungi awak media via telepon, Rabu (01/07/26).

Fenomena ini menggambarkan betapa banyak masyarakat di sekitar perkebunan sawit di Riau yang frustasi karena persoalan konflik yang mereka hadapi telah berjalan selama puluhan tahun dengan pihak perusahaan, namun tak kunjung ada penyelesaian, meski sudah melapor kemana-mana.

Inilah salah satu bentuk ketidakadilan yang banyak dirasakan masyarakat dan juga telah menjadi kerisauan Presiden Prabowo, sampai-sampai Presiden membentuk Satgas PKH untuk menertibkan persoalan yang banyak terjadi di hampir seluruh lahan sawit.

Hadirnya GMKR di Riau seakan menjadi angin segar bagi masyarakat konflik, dan mereka mendatangi posko GMKR untuk melapor sekaligus minta difasilitasi dalam menyelesaikan persoalan.

Masyarakat melakukan ini karena yakin, bahwa koordinator GMKR, yang juga mantan Gubernur Riau periode 2023-2024 ini, pernah sukses menyelesaikan konflik lahan yang terjadi antara pihak PT. SIR dan masyarakat Okura.

Salah satu yang datang melapor ke posko GMKR adalah masyarakat dari tiga desa (Jatirejo, Sungai air putih, dan Serumpun Jaya), yang berada di Kabupaten Indra Giri Hulu (Inhu).

Masyarakat dari tiga desa ini, datang melaporkan tentang tuntutan warga terkait hak pembangunan kebun plasma 20% oleh perusahaan PT. TPP dari total HGU yang diperoleh.

Keluhan yang mereka sampaikan di posko GMKR, tidak hanya menuntut hak 20%, tapi juga menyampaikan tentang adanya dugaan tumpang tindih lahan dan perluasan konsesi yang dilakukan pihak perusahaan.

Selain itu, masyarakat juga melaporkan persoalan izin HGU. mereka mengklaim, izin tersebut telah berakhir dan berharap agar lahan dikembalikan kepada pemerintah untuk selanjutnya dapat dikelola oleh warga setempat.

Selanjutnya, ada juga laporan terkait dugaan PT. TPP melakukan penguasaan tanpa pelepasan kawasan.

Menanggapi laporan masyarakat ini, Edy Natar selaku koordinator GMKR di Riau berencana akan melakukan beberapa langkah-langkah konkrit yang bersifat strategis, guna mendorong pemerintah dalam menyelesaikan konflik.

*Pertama: Mendorong dilakukannya audit tapak, (Ground check) bersama.

GMKR di Riau meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN membentuk Tim independen yang melibatkan perwakilan masyarakat, pemerintah daerah (Pemkab Inhu), Kementerian LHK, dan pihak perusahaan (PT. TPP) guna mencocokkan dokumen HGU resmi dihadapkan pada kondisi riil di lapangan.

*Kedua: Transparansi data melalui pemetaan digital.

Mendorong Pemerintah daerah untuk membuka dan mempublikasikan peta batas lahan PT. TPP secara spasial (koordinat yang jelas) sehingga meminimalisir dilakukannya manipulasi luasan lahan.

*Ketiga: Evaluasi legalitas luasan lahan.

Meminta aparat penegak hukum dan Satgas PKH untuk menelusuri adanya dugaan operasional perkebunan yang berada di luar HGU atau masuk kawasan hutan.

*Keempat: Kejelasan hak plasma.

Meminta pemerintah membuka data terkait kewajiban perusahaan dalam pembangunan lahan masyarakat, (plasma) 20% yang di tuntut warga dari tiga desa (Desa Jatirejo, Sungai air putih dan Serumpun Jaya), guna memastikan transparansi realisasi progran kemitraan.

Mengakhiri bincang-bincang, Edy berharap pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, didukung pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk serius melakukan langkah ini, agar persoalan segera selesai, dan masyarakat tidak menduga bahwa aparat di Kementerian dan pemerintah daerah tidak serius mendukung program Presiden Prabowo dalam penertiban konflik lahan..(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Lahan

Index

Berita Lainnya

Index