Kabar Baik! Plt Gubri SF Hariyanto Hapus Potongan Zakat Otomatis di Slip Gaji PPPK Riau

Kabar Baik! Plt Gubri SF Hariyanto Hapus Potongan Zakat Otomatis di Slip Gaji PPPK Riau

PEKANBARU, LIPO – Kabar baik bagi 2 kategori PPPK di Pemprov Riau. Mulai Juli 2026, pemotongan zakat profesi 2,5% di slip gaji dihapus total. 

Kebijakan ini tertuang dalam SE Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026 tentang Pembebasan Zakat Profesi dan Infaq bagi PPPK.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memastikan pendapatan bersih bulanan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu akan naik, karena gajinya masih di bawah nisab.

Pembebasan ini merujuk SK Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026. Nisab zakat penghasilan 2026 ditetapkan Rp91.681.728/tahun atau Rp7.640.144/bulan. Hasil evaluasi Pemprov, rata-rata gaji pokok ditambah TPP PPPK Riau masih di bawah Rp7.640.144/bulan. 

"Dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, maka pegawai yang penghasilan bulanannya belum mencapai nisab, secara regulasi tidak dikenakan kewajiban potong zakat profesi 2,5%," ujar SF Hariyanto, Kamis 2 Juli 2026.

Agar tidak ada salah potong, SF Hariyanto memerintahkan seluruh bendahara gaji OPD segera update sistem keuangan.

"Jadi, mulai saat ini nanti tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji bagi PPPK kita. Bendahara di setiap OPD sudah kami minta tegas untuk sesuaikan data dan transfer," tegasnya.

Meski potongan otomatis dihapus, Pemprov tetap membuka ruang sedekah. PPPK yang ingin berzakat/infaq bisa salurkan secara mandiri ke Baznas Riau atau LAZ resmi lainnya.

"Kebijakan ini bentuk kepedulian pemerintah memberi kepastian hukum dan perlindungan hak administratif tenaga PPPK," pungkas Plt Gubri.****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Zakat

Index

Berita Lainnya

Index