Polresta Pekanbaru Ungkap Sejumlah Kasus Viral Geng Motor, Curanmor, Jambret hingga Vandalisme

Polresta Pekanbaru Ungkap Sejumlah Kasus Viral Geng Motor, Curanmor, Jambret hingga Vandalisme
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru membeberkan keberhasilan pengungkapan sejumlah perkara/lipo

PEKANBARU, LIPO  - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru membeberkan keberhasilan pengungkapan sejumlah perkara menonjol yang sempat viral di media sosial.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta menegaskan, beberapa kasus tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh klarifikasi utuh terkait penanganan hukum yang telah dilakukan.

“Beberapa perkara ini sempat viral dan mungkin belum kami jelaskan secara lengkap. Hari ini kami sampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami proses penegakan hukum yang telah kami lakukan,” ujar Muharman, Kamis (22/1/2026).

Adapun perkara yang diungkap meliputi kasus geng motor, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) oleh pasangan suami istri, pencurian dengan kekerasan (curas) jambret, perdagangan satwa dilindungi, hingga dugaan vandalisme fasilitas umum.

Kasus pertama adalah aksi geng motor yang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat. Peristiwa ini terjadi pada 2 Januari 2026 di depan Star City, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, dan sempat viral di media sosial.

Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AS, MA, dan SAJ. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui juga terlibat dalam aksi serupa di tiga lokasi berbeda lainnya. Pengeroyokan dilakukan menggunakan tongkat dan senjata tajam jenis samurai.

“Motifnya mencari lawan dari geng motor lain, namun korban bukan anggota geng motor,” jelas Kapolresta.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan.

Kemudian kasus kedua yang juga viral adalah pengungkapan jaringan curanmor yang telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru. Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV dan hasil pengembangan penyelidikan.

Polisi mengamankan dua tersangka utama berinisial DD dan DK, sementara satu tersangka lain berinisial DE masih dalam pencarian. Jaringan ini diketahui beroperasi lintas provinsi, yakni Riau dan Jambi.

“Motif pelaku adalah untuk membeli narkotika dan bermain judi online,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Perkara ketiga adalah kasus curas jambret yang juga ramai diperbincangkan di media sosial. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial MAP, AS, dan DAW.

Berdasarkan pengakuan, komplotan ini telah beraksi di lima TKP di wilayah Pekanbaru dengan sasaran kalung emas.

Motif pelaku kembali berkaitan dengan narkotika dan judi online. Saat ini seluruh pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk kasus keempat adalah pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pasangan suami istri berinisial PS dan ES.

Aksi mereka terungkap setelah viral di media sosial, dengan modus berpura-pura berbelanja sambil menggendong anak untuk mengelabui korban.

Pelaku biasanya menyasar toko kelontong, kendaraan bermotor dengan jok tidak terkunci, serta mobil yang ditinggal pemiliknya. Diketahui, PS merupakan residivis, sementara ES berstatus DPO kasus bajing loncat di Kabupaten Pelalawan.

Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan pengungkapan kasus ini juga berkat rekaman CCTV.

Perkara kelima adalah pengungkapan perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang berusia sekitar tiga bulan. Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi melalui metode undercover buy.

Polisi mengamankan tersangka berinisial YU, sementara pemilik satwa masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Untuk kasus terakhir adalah dugaan vandalisme berupa coretan mural grafiti pada fasilitas umum yang juga viral di media sosial. Pelaku telah diamankan dan diperiksa, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman hanya 6 bulan penjara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuat mural bergambar bunga sebagai simbol kerinduan terhadap ibunya yang telah meninggal dunia dan dimakamkan di Kota Jambi.

“Kami masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pemenuhan unsur pasal,” tambahnya.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Makarius Anwar mengapresiasi langkah tegas Polresta Pekanbaru dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum, khususnya vandalisme fasilitas umum.

“Kami bersyukur salah satu kasus vandalisme bisa ditindak. Harapan kami, masyarakat bersama-sama menjaga kota dan fasilitas umum agar Pekanbaru menjadi kota yang aman, nyaman, dan indah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa vandalisme, meskipun sering dianggap iseng, tetap tidak memiliki ruang di Kota Pekanbaru dan memerlukan kepedulian seluruh elemen masyarakat.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polresta Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index