PEKANBARU, LIPO - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) Riau terkait pajak air permukaan menuai kontra.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau, Abdullah, menegaskan kebijakan ini hanya menyasar perusahaan perkebunan sawit pemegang HGU/IUP, bukan petani kecil.
"Kebijakan ini sama sekali bukan untuk perkebunan rakyat. Yang dikenakan pajak hanya perusahaan karena menjalankan kegiatan bisnis," tegas Abdullah, Rabu 28 Januari 2026.
Kebijakan ini merujuk peraturan menteri PUPR yang mengatur pemanfaatan air permukaan skala besar oleh industri dan perkebunan. Di Riau, targetnya adalah sekitar 1,5 juta hektare kebun sawit berizin HGU dan IUP.
"Seluruh luasan inilah yang jadi dasar perhitungan, bukan kebun masyarakat satu atau dua hektare," jelasnya.
Abdullah mengungkap potensi pendapatan yang besar. Dengan luas 1,5 juta hektare, diperkirakan Pajak Air Permukaan dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp3–4 triliun per tahun.
"Provinsi Sulawesi Barat dengan luas 50 ribu hektare saja bisa memperoleh Rp250 miliar per tahun," ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan serupa telah berjalan di Sulawesi Barat dan Sumatera Barat tanpa mengenakan pajak kepada petani kecil.
Mengenai besaran pajak per batang, Pansus menegaskan angka masih akan dikaji teknis oleh Dinas PUPR. Angka Rp1.700 per batang yang beredar merujuk pada perhitungan di Sumatera Barat.
"Intinya, pajak ini menyasar korporasi. Hasilnya diharapkan kembali untuk masyarakat, mengatasi dampak lingkungan seperti kekeringan, dan mendukung pembangunan infrastruktur," tutup Abdullah.*****