PN Pekanbaru Tolak Gugatan Abd Heris Rusli, Hakim Nilai Tak Ada Perjanjian Sah

PN Pekanbaru Tolak Gugatan Abd Heris Rusli, Hakim Nilai Tak Ada Perjanjian Sah
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan yang diajukan Abd Heris Rusli /lipo

PEKANBARU, LIPO — Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan yang diajukan Abd Heris Rusli terhadap Neni Sanitra dalam perkara gugatan sederhana terkait dugaan wanprestasi jasa hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 17 Maret 2026 oleh hakim tunggal Udut Widodo Kusmiran Napitupulu.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp140.000.

Hakim menilai bahwa dokumen yang dijadikan dasar gugatan, yakni surat tertanggal 22 September 2023 dan 26 September 2023, tidak memenuhi syarat sebagai perjanjian yang sah.

“Bukti surat tersebut hanya berupa catatan atau coretan hasil pertemuan, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan.

Majelis juga menegaskan bahwa suatu perjanjian harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, serta sebab yang halal.

Dalam perkara ini, hakim menilai tidak terdapat hubungan hukum yang mengikat antara penggugat dan tergugat karena tidak adanya perjanjian yang sah. Dengan demikian, gugatan dinilai prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebelumnya, Abd Heris Rusli menggugat Neni Sanitra dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 juta. Penggugat mendalilkan adanya kesepakatan jasa hukum terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung.

Namun, dalil tersebut dibantah oleh pihak tergugat yang menyatakan tidak pernah membuat perjanjian sebagaimana yang diklaim penggugat.

Setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan para pihak, hakim berkesimpulan bahwa tidak terdapat perjanjian yang sah, sehingga gugatan tidak dapat diterima.

Putusan ini juga telah dikirimkan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari yang sama.

Sementara itu, Kuasa Hukum Neni Satria, Firdaus Basri bersyukur bahwa gugatan Abd Heris Rusli telah diputuskan hakim dengan menyatakan menolak gugatan.

"Suat tertanggal 26 September 2023 adalah berupa catata atau coretan pertemuan saja bukan perjanjian pemakaian jasa hukum dan tidak memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata," kata Firdaus, Rabu (18/3/2026).(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PN Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index