Begini Penjelasan Wahid Soal Tudingan Japrem Usai Jalani Sidang Perdana

Begini Penjelasan Wahid Soal Tudingan Japrem Usai Jalani Sidang Perdana

PEKANBARU, LIPO - Gubernur Riau (Gubri) Nonaktif, Abdul Wahid, menyatakan, bahwa dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak ada penerimaan uang secara langsung terhadapnya. Pernyataan tersebut disampaikannya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Kamis (26/03/26). 

“Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa tidak ada disebutkan saya menerima uang secara langsung,” ucap Wahid kepada Awak media. 

Demikian juga soal tudingan soal “Jatah Preman” alias Japrem, Wahid juga menyebutkan juga tidak ada dituangkan dalam dakwaan. 

“Seperti juga Jatah Preman, juga gak ada dalam dakwaan,” tambah Wahid. 

Sidang perdana ini dijalani Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Riau, M Arif Setiawan, dan Dani M Nursalam. 

Wahid dan Arief tampak mengenakan kemeja putih, sedangkan Dani memakai stelan batik. 

Para loyalis Abdul Wahid sejak pagi tampak memadati area PN Pekanbaru, hingga di ruang sidang. Mereka memberikan dukungan kepada Wahid dengan tertib. 

Tim pengacara Abdul Wahid juga mengajukan permohonan kliennya menjadi tahanan rumah seperti yang diperoleh tersangka Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji yang kini diusut KPK. 

Sementara, Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Dr. Edy Darma Putra. 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.

Jubir KPK, Jonson, menjelaskan bahwa berdasarkan berkas perkara yang diterima pengadilan, Abdul Wahid dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index