LIPO – Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dua pria berinisial NDP (37) dan H (38) ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan atas dugaan penjualan solar subsidi ilegal di Parit Melati, Teluk Dalam, Kuala Kampar, Selasa (7/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli BBM ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Tipidter langsung turun ke lapangan dan mendapati sejumlah wadah penampungan berisi solar subsidi, antara lain delapan baby tank dan 25 drum plastik.
Selain itu, petugas turut mengamankan berbagai peralatan yang digunakan dalam kegiatan pemindahan BBM, seperti dua mesin robin, selang isap, selang buang, serta lima jeriken berisi solar subsidi. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Kuala Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi serta kepada tim di lapangan yang berhasil mengamankan para pelaku.
"Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi akan terus kami lakukan karena tindakan ini merugikan negara dan masyarakat luas," ujar Kapolres, Kamis (9/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kami akan melanjutkan pengembangan kasus dan melakukan langkah-langkah untuk mencegah praktik serupa," katanya.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penjualan BBM subsidi ilegal. Informasi dapat disampaikan melalui layanan Call Centre 110 yang siaga 24 jam.(***)