Kuasa Dicabut Lewat Surat, Suardi Ragukan Validitas dan Prosedurnya

Kuasa Dicabut Lewat Surat, Suardi Ragukan Validitas dan Prosedurnya
Kuasa hukum Suardi /lipo

PEKANBARU, LIPO – Kuasa hukum Suardi membantah kabar yang menyebut dirinya mendampingi Syafrendi alias Peren tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menilai informasi yang beredar di sejumlah platform digital itu tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Menurut Suardi, Syafrendi dijemput penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dari Lapas Kelas IIA Bangkinang pada 13 Maret 2026 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara Andri Marjokki Tua Sagala. Setelah proses itu berlangsung, pertemuan dirinya dengan Syafrendi dilakukan pada 18 Maret 2026.

“Pada hari itu kami berbicara mengenai pendampingan, termasuk hak-hak klien. Penandatanganan surat kuasa dan kesepakatan honor juga dilakukan di hadapan saya,” kata Suardi, Jumat (10/4/2026).

Ia menuturkan, sehari setelah pertemuan tersebut, yakni pada 19 Maret 2026, istri Syafrendi melakukan transfer sebesar Rp200 juta sebagai honorarium jasa hukum. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kesepakatan itu, lanjut Suardi, tersimpan lengkap.

“Semua bukti administratif kami miliki. Tidak benar kalau disebut kami bekerja tanpa surat kuasa atau tanpa mandat dari klien,” ujarnya.

Perkembangan lain muncul pada 10 April 2026 ketika kantornya menerima surat pencabutan kuasa atas nama Syafrendi. Namun, Suardi mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena tidak pernah ada komunikasi langsung dari klien.

“Surat itu tidak disampaikan oleh klien, tetapi oleh pihak lain. Ini saja sudah menimbulkan tanda tanya,” katanya.

Selain itu, isi surat dinilai memuat narasi yang selaras dengan opini yang lebih dulu berkembang di media. Suardi juga menyoroti adanya ketidaktepatan tanggal pada dokumen tersebut.

“Secara praktik, pencabutan kuasa biasanya disampaikan secara singkat dan jelas. Kalau ada narasi yang bernada opini, tentu perlu dipertanyakan,” ucap Suardi.

Ia menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui siapa yang bertemu dengan Syafrendi di lapas dan menyusun dokumen tersebut. Ketika ia terakhir berbicara dengan klien, tidak ada pembahasan mengenai penghentian kuasa hukum.

Terkait rangkaian informasi yang dinilai keliru, Suardi mengungkapkan akan mempelajari kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan tudingan tanpa dasar.

“Informasi yang tidak akurat dapat berdampak pada reputasi profesi kami. Karena itu, langkah hukum akan kami lakukan dengan membuat laporan ke Polda Riau,” ujarnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bantuan Hukum

Index

Berita Lainnya

Index