PEKANBARU, LIPO - Anggota Komisi III DPRD Riau bidang pendapatan, Abdullah, mengungkapkan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan kebijakan baru terkait membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) alias perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik yang terdaftar.
"Sudah ada informasi kebijakan Korlantas Polri. Karena ini soal polisi, kebijakan polisi, bukan kebijakan daerah. Samsat itu koordinatornya polisi. Ada peraturan polisi juga terhadap kendaraan bermotor," ujar Abdullah, Kamis 16 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa aturan terbaru dari Korlantas Polri tersebut memperbolehkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) alias perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik yang terdaftar.
"Kemarin sudah keluar peraturan dari Korlantas Polri, membolehkan tidak menggunakan KTP asli sesuai dengan pemilik awal, atau yang sama dengan STNK. Boleh menggunakan KTP yang menguasai sekarang, walaupun tidak sama dengan STNK," jelasnya.
Namun, Dia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun 2026. Untuk itu pihak kepolisian mengharapkan pada tahun 2027 seluruh pemilik kendaraan yang memanfaatkan kemudahan ini segera mengurus balik nama kepemilikan kendaraan.
"Di dalam peraturan Korlantas Polri yang kita baca, untuk tahun 2026 saja. Jadi diharapkan tahun ini semua mengurus itu meskipun tidak sama. Tapi selanjutnya dia urus balik nama. Kalau di peraturan itu yang kita baca, 2026 saja. Jadi semua bayar meskipun tidak sesuai KTP aslinya," terang Abdullah.
Lebih lanjut, anggota DPRD Riau dari partai PKS itu menyebut bahwa aturan ini diterapkan di seluruh jajaran Korlantas Polda di Indonesia, meskipun secara bertahap.
"Berarti sudah diterapkan di seluruh Korlantas, di seluruh Indonesia. Mungkin belum, karena baru semalam, baru tadi malam saya baca itu. Mudah-mudahan segeralah disukseskan peraturan polisi ini," pungkasnya.*****