PEKANBARU, LIPO — Aksi premanisme berkedok penagihan utang kembali terbongkar di Kota Pekanbaru. Tim gabungan dari Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa disertai kekerasan.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (25/4/2026). Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pengeroyokan dan pemerasan terhadap seorang debitur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Beberapa orang telah kami amankan karena diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan. Modusnya, pelaku menghentikan kendaraan korban di jalan, lalu meminta sejumlah uang dengan dalih biaya penarikan,” ungkap Hasyim, Minggu (26/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. Mereka tidak hanya menguasai kendaraan milik korban, tetapi juga meminta sejumlah uang secara paksa.
Situasi semakin memanas saat pihak pendamping hukum korban berupaya melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan. Bukannya mereda, korban justru menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka di bagian kepala.
Hasyim menegaskan, praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan tidak dibenarkan, apalagi jika disertai tindakan kekerasan.
“Tidak ada mekanisme resmi yang memperbolehkan penarikan kendaraan dilakukan di jalan dengan cara seperti itu. Tindakan tersebut jelas merupakan tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai pelaku utama, masing-masing berinisial AD, DO, DA, dan HS. Sementara itu, sejumlah pelaku lain masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai oleh para pelaku.
Polda Riau memastikan akan terus memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya yang berkedok penagihan utang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejadian serupa. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan,” tutupnya.(***)