Dari Tarik Paksa Mobil hingga Pengeroyokan, Ini Kronologis Kasus Debt Collector di Pekanbaru

Dari Tarik Paksa Mobil hingga Pengeroyokan, Ini Kronologis Kasus Debt Collector di Pekanbaru
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah memberikan keterangan pers/lipo

PEKANBARU, LIPO — Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dua peristiwa tindak pidana yang melibatkan oknum debt collector (DC) di Kota Pekanbaru, Sabtu (25/4/2026).

Kedua kejadian tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan perampasan kendaraan serta aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi di Jalan Paus, tepatnya di area parkir Hotel Parma. Dalam kejadian itu, satu unit mobil milik debitur diduga ditarik secara paksa oleh sejumlah debt collector.

“Mobil tersebut belum berstatus write off (WO), namun sudah diambil paksa oleh para pelaku untuk dibawa ke gudang perusahaan pembiayaan,” ujar Anggi, Minggu (26/4/2026).

Dalam kasus ini, polisi telah menerbitkan laporan polisi dan menerapkan Pasal 482 KUHP terkait dugaan perampasan. Adapun pelaku yang terlibat masing-masing berinisial AH, D, A, dan B, dengan korban berinisial A.

Peristiwa kedua terjadi di Jalan Belimbing, tepatnya di Kedai Kopi 72. Insiden ini merupakan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial SM. Korban diketahui berusaha membantu menyelesaikan persoalan penarikan kendaraan tersebut secara kekeluargaan di lokasi.

"Namun, mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan dan berujung pada aksi kekerasan. Korban mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan,” jelasnya.

Dalam kasus pengeroyokan ini, aparat menerapkan Pasal 170 KUHP. Sejumlah pelaku yang terlibat antara lain berinisial D, B, R, A, dan Y.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dengan melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Hasilnya, empat orang berhasil diamankan, terdiri dari tiga pelaku pengeroyokan dan satu pelaku perampasan.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di wilayah Bukit Raya, Jalan Sigunggung, dan Jalan Garuda Sakti. Selain itu, satu unit mobil Toyota Fortuner milik debitur juga turut diamankan sebagai barang bukti.

“Korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para debitur, agar tidak ragu melaporkan tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur melalui layanan kepolisian 110.

Selain itu, aparat juga mengingatkan para pelaku usaha penagihan utang untuk menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penganiayaan

Index

Berita Lainnya

Index