Pengacara Mirwansyah Soroti Arahan Wako Pekanbaru, Layanan 112 Dinilai Tak Tepat untuk Kasus Bunda Jasmiati

Pengacara Mirwansyah Soroti Arahan Wako Pekanbaru, Layanan 112 Dinilai Tak Tepat untuk Kasus Bunda Jasmiati
Pengacara Mirwansyah, S.H., M.H./lipo

PEKANBARU, LIPO – Pengacara Mirwansyah, S.H., M.H. menyampaikan kritik terhadap arahan Wali Kota Pekanbaru terkait penanganan kasus yang dialami Bunda Jasmiati.

Ia mengaku kecewa setelah diminta menghubungi layanan darurat 112, namun justru mendapatkan penjelasan bahwa layanan tersebut tidak diperuntukkan bagi pengaduan non-darurat.

Menurut Mirwansyah, saat menghubungi nomor 112, pihak operator menjelaskan bahwa layanan tersebut hanya menangani kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana, maupun situasi yang mengancam keselamatan jiwa.

Sementara itu, persoalan yang dialami Bunda Jasmiati berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN), sehingga tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan terkait ketepatan arahan yang diberikan kepada masyarakat. Ia menilai, dalam kasus yang menyangkut pencarian keadilan terlebih melibatkan seorang perempuan lanjut usia yang kehilangan tempat tinggal, pemerintah seharusnya memberikan jalur penyelesaian yang jelas dan sesuai kewenangan.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar diarahkan ke satu nomor layanan, tetapi kepastian mekanisme penyelesaian yang benar. Jika bukan kewenangan 112, seharusnya dijelaskan ke mana masyarakat harus mengadu,” tegas Mirwansyah, Kamis (30/7/2026).

Ia juga menilai persoalan Bunda Jasmiati telah menjadi perhatian publik dan membutuhkan langkah konkret dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Menurutnya, pendekatan administratif semata tidak cukup tanpa diikuti solusi nyata yang dapat menjawab persoalan hukum dan sosial yang dihadapi korban.

Di sisi lain, layanan 112 memang dikenal sebagai fasilitas tanggap darurat yang difungsikan untuk respons cepat dalam situasi kritis. Karena itu, penggunaan layanan tersebut di luar peruntukannya dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Mirwansyah berharap Pemko Pekanbaru dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif terkait jalur pengaduan non-darurat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi atau pelayanan publik oleh aparatur pemerintah.

Ia juga mendorong adanya penguatan koordinasi antarinstansi agar setiap laporan masyarakat dapat diarahkan secara tepat, serta ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah harus hadir memberikan solusi yang nyata, cepat, dan tepat, terutama bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan keadilan seperti Bunda Jasmiati,” pungkasnya.

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pemko Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index