Sudah Dimenangkan, PT. BNP Dibatalkan Pokja dengan Alasan Silap dan Dokumen Palsu

Ahad, 02 Oktober 2016 | 15:59:34 WIB
Pengumuman di LPSE/lipo
PEKANBARU, LIPO-Proyek Pembangunan Drainase untuk di wilayah Kabupaten  Rokan Hulu. Katagori pekerjaan kontruksi dari sumber dana APBD Prov RIAU, yang di lelang langsung oleh pihak ULP LPSE Riau pada bulan September 2016, dari proyek tersebut di menangkan oleh Perusahaan PT. Bangkit Nasional Pribumi selaku Pemenang Tender dalam masa pelelangan di bulan September 2016.

Dalam perjalanan bahan materi lelang, pemasukan penawaran lelang pada Tanggal 05 September 2016, hasil dari evaluasi Kelompok kerja (POKJA 56), PT. Bangkit Nasional Pribumi Di tunjuk sebagai pemenang dalam pengerjaan pembangunan proyek Drainase tersebut, yang berada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan Pagu Rp 2,747.000.000 dari sember dana APBD Provinsi Riau 2016.

Berdasasar hasil evaluasi dan klarifikasi yang tetapkan Oleh Kelompok Kerja (POkJA56) selaku yang memiliki kewanangan , Kelompok Kerja (POkJA 56) menetapkan PT.Bangkit Nasional Pribumi Di nyatakan sebagai pemenang  yang sah untuk  Proyek Pembangunan Drainase yang berada di kabupaten Rokan Hulu tersebut,seharga Rp.2.203.813.485,06 .

Namun dalam perjalanan tidak demikian yang diterima, Hal Nasib yang menimpa PT. Bangkit Nasional Pribumi ibarat terjatuh dan ketimpa tangga, kemenagan Proyek Pembangunan Drainase untuk kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Resmi di batalkan oleh pihak POKJA 56 selaku yang memiliki kewenangan,Dengan alasan  PT.Bangkit Nasional Pribumi Tidak memiliki kemampuan Dasar yang biasa di sebut (KD) atau pengalaman kerja sejenis (PKS) untuk mengerjakan proyek Drainase tersebut. 

Laski, ST Selaku Owner Perusahaan PT. Bangkit Pribumi Nasional Memaparkan kepada awak MEDIA "Saya merasa di zalimi sekali dan tidak transparan nya pihak POKJA56 terhadap perusahaan saya, hasil yang sudah jelas saya terima dan di tetapkan selaku pemenang Serta habis nya masa sanggah, proyek pembangunan Drainase Yang akan saya kerjakan tersebut terletak di Rokan Hulu di batalkan oleh POkJA56 selaku yang memiliki kewenangan.

"Berselang sebelum pembatalan oleh Kelompok Kerja (POKJA56)" saya sempat menyiapkan diri untuk segera mengurus Surat Penunjukan penyedia barang & jasa yang biasa di sebut (SPPJ), namun di tengah perjalanan saya di beritahukan oleh (IRASMAN) selaku ketua POKJA56, serta (RIO) selaku Kasi Ciptada, dan (OKTI) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Agar segera menghadap, bahwa Dokumen saya bermasalah serta menuding Perusahaan saya PT. Bangkit Nasional Pribumi memiliki Dokumen Palsu,

"Dalam pertemuan saya bersama ketua POKJA 56 tersebut, Pihak POKJA 56 mengatakan, menuding Perusahaan PT. Bangkit Nasional Pribumi memiliki DOKUMEN PALSU ini jelas saya tidak menerima atas tudingan yang di lontarkan kepada PT. Bangkit Nasional Pribumi, kata Yang Aneh dan Tidak beralasan di berikan terhadap Perusahaan saya, Oleh karna itu "saya Siap membuktikan Tudingan tersebut, masalah tudingan Dokumen Palsu yang ditudingkan terhadap PT. Bangkit Nasional Pribumi yang saya miliki akan saya proses dan lanjutkan ke Ranah Hukum yang berlaku.

Saya Akui Perusahaan PT. Bangkit Nasional Pribumi yang saya miliki masih katagori baru berdiri, Saya selaku Direktur mempertegas, "Perusahaan PT. Bangkit Nasional Pribumi memiliki Dokumen yang SAH dan Resmi secara Hukum,

Kalau hanya tudingan terhadap PT. Bangkit Nasional Pribumi Tidak memiliki pengalaman yang biasa di sebut Kemampuan Dasar (KD), itu memang benar,namun mengacu kepada UU Perpres No 54 tahun 2010 jelas sekali dan di jelaskan dalam peraturan tersebut di POIN C.

Secara logika, ini sangat aneh sekali Mereka yang mengevaluasi dan verifikasi serta menyatakan PT. Bangkit Nasional Pribumi Selaku Pemenang "kok Malah Di batalkan Dan menuding Perusahaan saya memiliki Dokumen Palsu,jelas tudingan itu tidak beralasan, Dan Pihak kelompok Kerja (POkJA 56) mengaku Silap untuk memenangkan Perusahaan PT. Bangkit Nasional Pribumi untuk Proyek Pembangunan Drainase Tersebut." ini kan aneh sekali menurut saya.

PT.Bangkit Nasional Pribumi sangat kecewa sekali, Dengan terjadinya Pembatalan Pemenang proyek Pembangunan Drainase Yang berada di kabupaten Rokan Hulu (ROHUL) yang melalui Dana APBD Propinsi Riau 2016, yang man pembatalan tersebut tidak beralasan yang kuat untuk di batalkan, baik secara sistem maupun secara hukum." paparnya. (lipo*5)

Terkini