'Kotak Hitam' KPID Riau, Dua Kali Jalani Sidang KIP

Ahad, 23 Oktober 2016 | 11:35:14 WIB
Sidang KIP/ilustrasi/Ist
PEKANBARU, Lipo-Forum Pemantau dan Pengawas Lembaga Penyiaran (FPP-LP) Provinsi Riau meminta kepada Tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan DPRD Riau membuka 'kotak hitam' KPID Riau terkait transpransi anggaran.

Menurut Ketua FPP-LP Riau, Eka Saputra, transparansi anggaran tersebut perlu dibuka secara terang benderang jelang berakhirnya masa jabatan komisioner KPID Riau periode 2013-2016 akan berakhir pada 31 Desember 2016.

Tim Panitia Seleksi KPID Riau terdiri Suhardiman Amby dari unsur DPRD Riau, Edy Kusdarwanto dari unsur pemerintahan, Arsyad (Sekretaris KPID), Junaidi dari unsur tokoh masyarakat dan Trian Zulhadi dari pihak Akademisi.

"Transparansi anggaran ini penting, agar mereka yang terpilih menjadi komisioner KPID Riau periode mendatang tidak mengulang lagi kesalahan yang sama, " kata Eka Saputra, Ahad (23/10/2016).

Data yang diperoleh FPP-LP Riau dari Komisi Informasi Publik (KIP) Riau, lembaga KPID sudah dua kali tersandung sidang sengketa informasi yakni pada 2014 dan 2016.

Malah dalam penyelesaian sengketa tersebut, Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan dan komisioner lainnya sering tidak bersedia hadir memenuhi panggilan resmi dari Ketua Majelis KIP.

Sidang terakhir KPID Riau digelar terbuka untuk umum di KIP Riau pada 11 Mei 2016 dengan Ketua Majelis Sidang Sengketa KIP, Hj.Nurhayana didampingi dua anggota Said Dailani Yahya dan Tedi Boy.

Dalam sidang sengketa itu, Ketua KPID Riau memberi kuasa kepada tiga orang komisioner yakni Khery Sudeska, Tatang Yudiansyah dan Alnofrizal. Kehadiran Khery Sudeska dalam sidang terakhir memicu ragam penilaian dari FPP-LP Riau.

Alasan apa Khery Sudeska hadir disidang tersebut? Apakah Khery Sudeska mengetahui sengketa informasi terkait anggaran KPID tahun 2011, 2012 dan 2013 dengan total Rp13 miliar sehingga diberi kuasa untuk menghadiri sidang.
 
"Artinya kami berharap energi komisioner terpilih nanti tidak terkuras oleh ragam persoalan dan transparansi anggaran yang diwarisi komisioner periode sebelumnya. Semoga Pansel dan DPRD Riau dapat selektif dan profesional dalam menetapkan calon komisioner KPID Riau nanti, " tegas alumni Universitas Gajah Mada (UGM) ini.

Melawan Hukum dan Abaikan Putusan KIP

Dalam sebuah kesempatan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Riau, Mahyudin Yusdar menyatakan, badan publik yang mengabaikan putusan pleno KIP sama saja dengan perbuatan melawan hukum.

Sebab jika putusan tersebut sudah inkrah maka secara otomatis memiliki kekuatan hukum.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KIP Riau saat disambangi Forum Pemantau dan Pengawas Lembaga Penyiaran (FPP-LP), terkait putusan KIP yang diabaikan KPID Riau.

"Kami belum pernah melihat putusan KIP tersebut dilaksanakan oleh pihak KPID Riau, seperti melalui website resmi dan rilis di media massa. Mestinya sebagai lembaga negara yang independen, KPID Riau mematuhi putusan KIP tersebut, " kata Eka Saputra.

Ketua KIP Riau, Mahyudin Yusdar menegaskan, jika ada lembaga publik yang tidak mau menjalankan amar putusan KIP, artinya lembaga tersebut masih bermental manipulatif dan patut dipertanyakan.

"Selain melawan hukum, upaya lembaga publik yang mengabaikan putusan KIP tersebut bisa dikenai sanksi pidana," kata Mahyudin.

Dalam tatanan UU KIP, lembaga publik di lingkungan Pemprov Riau bisa saja terjerat hukum hanya karena persoalan informasi publik yang selalu ditutup-tutupi. Lembaga publiki yang menutup informasi itu dianggap melawan hukum.

FPP-LP Riau juga meminta kepada Komisioner KPID Riau terutama yang sudah menjalani masa bakti selama dua periode untuk dapat mempaparkan program kerja dan anggaran APBD Riau secara transparan melalui website resmi KPID.

"Transparansi pengunaan anggaran di KPID ini sangat penting. Sebab persoalan anggaran di KPID selalu menjadi sorotan dari masyarakat dan LSM. Hal itu dapat dibuktikan dengan gelaran sidang di KIP, " ujar Eka.  

FPP-LP Riau merupakan sebuah wadah berhimpunanya masyarakat dari berbagai kalangan profesi mulai dari, jurnalis, tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa dan profesi lainnya yang cinta akan siaran Indonesia. 

Kemitraan yang sudah dijalin dari FPP-LP Riau seperti gelaran diskusi terbatas dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, rapat kerja dengan Tim Kementrian Komunikasi dan Informatika yang berlangsung di Jakarta dan Pekanbaru. 

Selain KPID RIau, Komisi A DPRD Riau, FPP-LP juga menjalin kemitraan dengan Indonesia Cable Television Association atau Asosiasi Televisi Kabel Indonesia (ICTA) baik pusat dan daerah. (Lipo*)



Terkini