Tembilahan, LIPO - Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka dan harus mendapat 50 jahitan terjadi di Desa Talang Jangkang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (15/4/2017) sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku dalam kejadian ini adalah Za (57) seorang petani, di Desa Talang Jangkang. sedangka korbannya adalah Ar (29) seorang petani, warga Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kemuning, KOMPOL Taufik Suardi menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat pelaku dan korban hendak menentukan batas sepadan antara tanah milik korban dengan pelaku.
"Mereka kemudian berangkat bersama-sama menuju lokasi tanah yang berada di Desa Talang Jangkang Kecamatan Kemuning," terang Kapolsek.
Sesampainya di lokasi tanah tersebut, pelaku cekcok mulut dengan korban dikarenakan batas sepadan tanah milik pelaku dengan korban tidak sesuai.
Korban dan pelaku akhirnya bersepakat untuk menanyakan masalah itu kepada pemilik pertama tanah tersebut, yakni Tarnalis.
Korban lalu berangkat lebih dahulu, menuju rumah Tarnalis. Tidak lama berselang, pelaku pun datang dengan membawa sebilah parang.
Kemudian, terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban. Pelaku langsung membacok korban sebanyak kali di bagian punggung korban dengan parang, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian punggung dan harus dijahit sebanyak 50 jahitan.
"Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kemuning," tambahnya.
Mendapat laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Kemuning langsung bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ketika diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya., (lipo*7)