Panwaslu Pekanbaru Sisir Rumah Warga yang Belum Dicoklit

Jumat, 16 Februari 2018 | 11:25:50 WIB
Coklit di Pekanbaru/int
Pekanbaru, LIPO-Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Pekanbaru  menyisir rumah warga di wilayah setempat untuk memastikan bahwa mereka sudah didatangi petugas untuk pencocokan dan penelitian atau "Coklit" sebagai peserta pada Pemilihan Kepala Daerah 2018.
 
 "Waktu "Coklit"  tinggal empat hari lagi hingga ditutup 18 Februari, " kata Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwalu Pekanbaru Yasri Yakub Tambusai  kepada antara di Pekanbaru, Kamis.
  
Karena itu terang Yasri Yakub Tambusai Panwaslu Pekanbaru bersama semua anggota Panwascam, PPL turun melakukan pengecekan rumah warga mana yang belum dicoklit mulai Kamis hingga Sabtu.
  
"Proses ini kami namakan jelajah pengawasan stiker "Coklit" se kota Pekanbaru, " tutur Yasri Yakub Tambusai.
 
 Dijelaskan dia berkenaan dengan "Coklit" 2018  tinggal  empat hari lagi pihaknya ingin mengimbau juga kepada masyarakat agar proaktif melaporkan jika rumah mereka belum didatangi petugas "Coklit".
 
 "Kita ingin optimalisasi proses perbaikan data ini, karena dari beberapa laporan masyarakat masih terdapat rumah yang belum di "Coklit".  Makanya kami akan mencek itu dari rumah-kerumah, " ujarnya.
  
Menurutnya tim akan turun selama tiga hari kedepan menyisir rumah yang belum ditempeli stiker "Coklit".
  
"Hari pertama ini kita tim gabungan turun,  kedua dan ketiga paswascam akan menyisir Kelurahan masing-masing, " tambahnya.
  
Sementara itu Ketua Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Pekanbaru Rizki Abadi menerangkan "Coklit" adalah proses pendataan ulang warga untuk didaftar menjadi peserta pemilih pada Pilkada 2018 dan Pileg 2019.
  
"Coklit" merupakan kegiatan yang dilakukan KPU jelang pilkada maupun pemilu. Kegiatan ini berbasis Data Potensial Penduduk Pemilih Pilkada/Pemilu (DP4) yang telah diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
    
Menurutnya sejauh ini sebenarnya sudah secara kasar seharus proses "Coklit" sudah diatas 90 persen, kemaren menurut KPU 80 persen.
  
Namun kalau ada yang belum di "Coklit" maka saat ini adalah kesempatan diharapkan melapor ke petugas terdekat.
  
"Sebab kalau warga tidak dicoklit dia tidak terdaftar di  DPT dan tidak akan mendapat undangan untuk memilih pada Pilkada," imbuhnya.(lipo*3/ant)

Terkini