KPU Tak Bisa Layani Tahanan KPK yang Hendak Nyoblos di Pilkada Serentak

Rabu, 27 Juni 2018 | 05:51:28 WIB
Ilustrasi/okz
JAKARTA, LIPO - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz mengatakan pihaknya tak mampu memberikan fasilitas kepada para koruptor yang sedang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎. Sebab, berdasarkan aturannya, Pilkada itu dilakukan di daerah masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

Viryan pun mencontohkan, seperti mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan di luar domisilinya, lalu mereka tak bisa pulang, maka sudah pasti hak suaranya tidak bisa digunakan.

"Karena Pilkada itu pemilihannya di daerah masing-masing," kata Viryan saat dihubungi, Selasa (26/6/2018).

Sementara itu dihubungi terpisah, Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menjelaskan, pihaknya hanya bisa melayani tahanan yang menjalani hukuman di penjara tempat Pilkada itu berlangsung. Misalnya, mereka mendekam di Lapas Pondok Rajeg, Depok, Jawa Barat, karena di sana ada Pilgub Jawa Barat, maka pihaknya akan menyediakan TPS untuk mereka menggunakan hak suaranya.

"Jika tahanan berada dalam wilayah dapil akan dapat dilayani," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya, belum ada tahanan yang diterbangkan ke daerah asal untuk melaksanakan pilkada. Pun demikian, dengan fasiltasi pencoblosan pilkada yang akan dilakukan di KPK.

"Saya kira tidak memungkinkan ya kalau secara teknis ada bilik suara dari daerah tertentu ke rutan misalnya, bukan hanya Rutan KPK tapi juga rutan di tempat lain, kecuali di (tahan di Rutan) daerahnya yang terjadi pilkada serentak," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.(lipo*3/okz)

Terkini