Bawaslu Terima Enam Permohonan Sengketa Bacaleg Riau

Kamis, 23 Agustus 2018 | 11:30:47 WIB
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan/int
Pekanbaru, LIPO - Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima enam permohonan sengketa Bakal Calon Legislatif yang maju pada Pemilu 2019 karena merasa dirugikan.

"Ada enam permohonan sengketa yang telah diterima oleh Bawaslu Riau dari Bacaleg yang maju Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Kamis.

Rusidi Rusdan menjelaskan enam permohonan sengketa yang telah diterima oleh Bawaslu Riau dari Bacaleg yang maju Pemilu 2019, menggugat Komisi Pemilihan Umum setempat sebagai termohon.

Menurut Rusidi enam permohonan sengketa tersebut datang dari tiga kabupaten di Riau dengan rincian masing-masing jumlah permohonannya, pertama ada di Kampar dengan tiga pemohon. Lalu Indragiri Hulu satu pemohon, dan Bengkalis untuk satu Daerah Pemilihan (Dapil).

Dikatakan Rusidi dalam proses gugatan tersebut tidak selamanya hanya oleh satu Bacaleg dari satu partai politik. Namun bisa lebih misalkan yang terjadi di Indragiri Hulu itu untuk 12 Bacaleg yang dirugikan.

"Setelah kita jumlahkan pemohon yang merasa dirugikan itu 21 orang dari berbagai partai politik pada tiga kabupaten," tutur Rusidi.

Rusidi menyatakan adapun gugatan  terhadap KPU menyangkut beberapa masalah diantaranya, ada mengenai Bacaleg yang sudah pindah partai, lalu kekurangan syarat, kemudian mantan narapidana tetap mendaftar, dan karena kekurangan quota perempuan.

Untuk tindak-lanjut pelaporan ini sambung Rusidi pihaknya memiliki waktu 12 hari kerja sesuai aturan untuk menyelesaikan ini lewat sidang di Sentra Gakumdu.

"Kami punya waktu 12 hari kerja untuk melakukan proses sengketa  ini," tegasnya.

Ia menambahkan adapun hal pertama yang akan dilakukan pihaknya terhadap sengketa itu, mediasi terlebih dahulu dengan mempertemukan dua belah pihak guna mencari titik temu. Tujuannya apakah ini bisa disepakati.

"Intinya kita musyawarah mufakat dulu. Kemudian kalau gagal baru ada upaya adilikasi dan masuk ke materi," imbuh pria berkacamata itu.

Dalam adilikasi ditambahkan Rusidi kedua belah pihak akan dipanggil untuk mengikuti lima agenda persidangan yakni pemeriksaan permohonan, saksi, sampai kepada putusan dengan KPU sebagai pihak termohon.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nurhamin menyatakan, pihaknya sudah mengumumkan 916 Bakal Calon Legislatif 2019 yang lulus verifikasi dalam Daftar Calon Sementara 12 Agustus 2018 lalu.

"Kita sudah umumkan DCS kemarin, dari  964 yang mendaftar Bacaleg hanya 916 yang lulus verifikasi," kata Nurhamin.

Nurhamin  menambahkan sebelum rapat pleno Daftar Calon Tetap  dilakukan, diharapkan Bacaleg tersebut mendapat  saran dan masukan dari masyarakat.(lipo*3/ant)


Terkini