Kasus Dugaan Money Politik, Kejaksaan Negeri Inhu Kembalikan Berkas Ke Pihak Penyidik Polres

Senin, 17 Juni 2019 | 18:49:19 WIB
Ilustrasi /net

Rengat, LIPO - Dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat, Aliansi Masyarakat Anti Money Politik (Sikat Monli) Kabupaten Indragiri Hulu, adakan unjuk rasa di depan Polres Inhu dan Kejaksaan Indragiri Hulu, Tanggal 17 Juni 2019.

Unjuk rasa tersebut berdasarkan surat pemberitahuan unjuk rasa ke 2 dengan 07-A/SIKATMONLI/06/2019,yang di ajukan pada Tanggal 13 Juni 2019 atas kasus money politik yang diduga kuat melibatkan caleg partai Gerindra Nomor Urut 4 atas nama Hadi Triyas Prananda pada Pemilu 2019.

Setelah melakukan unjuk rasa di depan Polres Inhu sekitar pukul 09.00 Wib, unjuk rasa Sikat Monli berlanjut berorasi di depan Kejaksaan Indragiri Hulu sekitar pukul 10:30 Wib, pihak Kejaksaan menyambut baik kedatang para orasi dalam rangka menyampaikan aspirasinya.

Dalam orasinya, Ketua Kordinator Andi Irawan, meminta ke pihak Kejaksaan agar mengusut tuntas tindak pidana pemilu Money Politik terhadap terlapor Tobrani dan Hadi Triyas Prananda.

"usut tuntas kasus tersebut, jika di lihat dari kasus pelanggaran tindak pidana pemilu Tahun 2019, pada kasus di partai lain seperti di Partai PPP bisa di usut tuntas dan menetapkan 5 tersangka, namun yang terjadi di kasus pada Money Politik, terlapor Tobrani dan Hadi Triyas Prananda, hanya satu yang di tetapkan tersangka yaitu Tobrani, maka dari itu kita orasi  mempertanyakan perkembangan kasus maney politik ke kejaksaan yang sudah di limpahkan oleh pihak penyidik Polres Inhu, jangan korbankan rakyat jelata sebagai tersangka," kata Andi Irawan.

Ditambahkan lagi oleh Misriono, pada orasi unjuk rasa dan selaku Pelapor pada kasus dugaan Money Politik pada Partai Gerindra terlapor Tobrani dan Hadi Triyas Prananda, yang di laporkan pada Tanggal 22 April 2019 dan diregistrasi oleh Bawaslu Inhu  23 April 2019.

Namun di sini setelah Bawaslu Inhu menindak lanjuti  dan memeriksa laporan tersebut  akhirnya Bawaslu Inhu meneruskan kasus tersebut ke pihak Polres Inhu dengan nomor registrasi 004/LP/PL/04/05/IV/Kab/2019,tanggal 15 Mei 2019

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Inhu Dedy Risanto, melaporkan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu money politik ke Polres Inhu dengan nomor  LP/63/V/2019/RES INHU Tanggal 18 Mei 2019.

Akhirnya, setelah pihak Polres Inhu melakukan penyidikan lebih dalam dan memanggil beberapa saksi, Polres Inhu menetapkan satu tersangka dan melimpahkan berkas pertama ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu untuk di teliti.

"maka dari itu tujuan kita unjuk rasa ini untuk mempertanyakan kasus dugaan pelanggaran pemilu, karena dirinya melaporkan ke pihak Bawaslu dua nama terlahir, kok sesampai di penyidik atas nama Hadi Triyas Prananda, nama tersebut seakan tidak terindikasi, seolah-olah ada permainan dalam penindakan kasus tersebut," kata Misriono.

Disisi lain pihak Kejaksaan melalui Kasi Intel Bambang Saputra, mengatakan dalam penyampaian jawaban aspirasi tersebut, bahwa berkas sudah masuk atas nama Tobrani, berkas masih tahap pengembalian kepada penyidik Polres Inhu, dalam arti kata ini sudah di bahas di sentra gakumdu SG1, SG dan SG3 sampai tahap penyidikan yang melibatkan Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan.

Ditambah Bambang, hari ini atau hari Kamis berkas akan di kembalikan ke pihak Penyidik Polres Inhu, semua ini dalam pengembalian, disini tidak merubah hasil materi perkara namun melengkapi, dan Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhu akan Menindak secara profesional kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

"berkas sudah di berikan ke polisi ke kami, namun disini kita kembalikan dengan alasan melengkapi, sedangkan untuk meneliti berkas waktunya singkat hanya 3 hari, jadi kalau sudah benar benar lengkap baru kita terima kembali, apakah layak tau tidak di persidangan," ungkap Kasi Intel kejaksaan Bambang Saputra, SH, MH. (lipo*15)

Terkini