RENGAT, LIPO – Kejaksaan Negeri Indragir Hulu segera mengajukan berkas dugaan tindak pidana pemilu 2019 ke Pengadilan Negeri Rengat untuk segera disidangkan, setelah Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti tindak pidana pemilu dari Penyidik Kepolisian Resot Indragiri Hulu dari Sentra Penegakan Humum Terpadu (Gamkumdu).
Pelimpahan tahap kedua tersebut setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
5 tersangka tersebut adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat, Berinisial RR, Anggota PPK Rengat Berinisial MR, Ketua Panwascam Rengat berinisial MS, Komisioner Bawaslu Kab Inhu berinisial SW dan Caleg DPRD Kab Inhu Dari Parpol PPP berinisial DR.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto SH MH Saat dikonfirmasi melalui Humas Bambang Dwi Saputra SH MH, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“berkas Perkara tindak Pidana Pemilu dengan lima tersangka sudah dinyatakan lengkap dan akan segera kita ajukan Pengadilan Negeri Rengat untuk proses persidangan,†kata Bambang Dwi Saputra,Kamis (20/6/2019).
Sebelumnya, Penyidik Polres Inhu telah menetapkan lima tersangka tindak pidana pemilu, berdasarkan laporan Ketua Bawaslu Kab Inhu Dedi Risanto kepada Kepolisian Resor Inhu dengan nomor Polisi LP/63/V/2019/RES INHU, Tanggal 18 Mei 2019.
Dari laporan Bawaslu Kab Inhu Itu, Penyidik Polres Inhu telah menetapkan 5 tersangka yakni inisial RR, M, MR, SW serta DR.
Penyidikan tindak pidana pemilu ini berawal dari laporan kedua dari Mulya Eka Mapura, seorang Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kec Rengat, Rengat Barat dan Kec Kuala Cenaku) dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat.
Terlapor PPK Rengat diduga melakukan penggelembungan suara dengan bukti perbedaan C1 dengan DA1.
Laporan Mulya Eka Maputra Diregistrasi Bawaslu Inhu dengan nomor 07/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 Tanggal 29 April 2019. (lipo*15)