Caleg Partai PPP "Laga Sekandang" di Mijau Hijau

Jumat, 28 Juni 2019 | 13:12:46 WIB
Rengat, LIPO - Tidak saja sengketa Pilpres yang berujung ke Meja hijau, melain kan dua caleg di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga tengah menghadapi Persidangan di Pengadilan Negeri Rengat kelas II. 

Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu sedang melakukan persidangan terkait dugaan Tindak pidana pemilu April 2019 atas dugaan pengelembungan suara pada Caleg Partai PPP. 

Sebelum permasalahan tersebut di bawa ke meja hijau, caleg Partai PPP No urut 3 Mulya Eka Maputra melaporkan PPK Rengat dengan dugaan penggelembungan suara dengan bukti perbedaan C1 dengan DA1 ke Bawaslu Inhu. 

Selanjutnya laporan tersebut di teruskan oleh Bawaslu Inhu ke Pihak Polres Inhu setelah Sentra Gakumdu Bawaslu lakukan penyidikan terhadap terlapor untuk di tindak lanjuti temuan tersebut. 

Kemudian Pihak Polres Inhu melakukan pengembangan dan memanggil beberapa saksi untuk mencari kebenaran, namun setelah dilakukan pengembangan, Polres Inhu menetapkan tersangka dugaan penggelembungan suara pada Caleg Partai PPP yaitu Ketua PPK Rengat Randa Rahdinata, M Ridwan (Anggota PPK), Masnur (ketua panwascam rengat), Sovia Warman (Komisioner Bawaslu Inhu) dan Caleg PPP DPRD Kabupaten No urut 1dari Dapil satu Doni Rinaldi

Akhirnya saat ini pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut tengah menjalani persidangan di PN Rengat hingga 7 hari kedepan. (lipo*15)

Terkini